22 April 2026

Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Shabu, Tangkap Pengedar Berinisial NHA di Jalan Konggoasa

0
2026_03_07_11_11_01_oprhumaspolreskolaka@gmail.com_79b9147644914228bd1a1572c7d9f85d_109857

Kolaka – SULTRA – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Tersangka yang diamankan berinisial NHA, laki-laki, lahir di Kolaka pada 24 Oktober 2002, yang beralamat di Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamal P., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “Sahabat Polri” mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika di Jalan Konggoasa.

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan sambil duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna biru dan terlihat seperti membuang sesuatu. Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial NHA.

Setelah dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui hendak menempel atau mengedarkan paket shabu dengan cara menyimpan barang tersebut di suatu tempat, kemudian memfoto lokasi penyimpanan untuk dikirimkan kepada calon pembeli.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka dan menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis shabu yang siap diedarkan. Tersangka juga mengaku masih menyimpan barang lainnya di kamar rumah tantenya yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,82 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain 1 buah tas selempang biru, 1 kotak tupperware, 1 timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kosong, sendok, gunting, korek api gas, 1 unit handphone Samsung warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengantar atau menempel paket shabu dari seseorang yang diduga merupakan warga binaan, namun identitas dan keberadaannya belum diketahui secara pasti.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan : Nunung Cahyani 

 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *