24 Agustus 2026

Polsek Dumai Barat Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil Daihatsu Ayla Senilai Rp.184,8 Juta

0
whatsapp_image_2026-08-22_at_14.44.51_179745

Dumai – RIAU – Baraberita.com – Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT dengan nomor polisi BM 1541 HK. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K.P. (42) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berikut kendaraan yang dilaporkan hilang.

Peristiwa bermula ketika tersangka, yang saat itu dipercaya sebagai pengelola alat berat milik korban, meminta korban membeli kendaraan untuk keperluan operasional pekerjaan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, korban membeli satu unit mobil Daihatsu All New Ayla secara kredit pada 16 Maret 2026 dan menyerahkannya kepada tersangka untuk digunakan dalam kegiatan operasional.

Kurang lebih dua bulan berjalan, tersangka tidak lagi mengelola alat berat milik korban. Tersangka kemudian pergi dengan membawa kendaraan tersebut dan tidak mengembalikannya kepada korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.184,8 juta dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/27/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 12 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Dedy Wahyudi. Penyidik meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi.

Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali.

Setelah dilakukan gelar perkara dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali. Karena yang bersangkutan tetap tidak hadir, petugas kemudian melakukan upaya pencarian.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menemukan terlapor bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Ayla dengan nomor polisi BM 1541 HK di wilayah Perawang, Kabupaten Siak. Selanjutnya, berdasarkan surat perintah membawa, terlapor dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, terlapor menerangkan bahwa dirinya tidak mengembalikan kendaraan tersebut karena bermaksud memiliki dan menggunakan mobil itu untuk keperluan transportasi sehari-hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan K.P. (42) sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT nomor polisi BM 1541 HK beserta dokumen STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polsek Dumai Barat terus melakukan proses penyidikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terkait penguasaan atau penggunaan barang milik pribadi. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Laporan : Bambang Hermanto 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!