13 Februari 2025

Sat Reskrim Polres Nunukan Berhasil Mengamankan Dua Orang Pelaku Penyeludupan Orang

0
Tersangka

Nunukan – Kaltara, Baraberita.com – Senin, 28/11/2022 – Polres Nunukan melalui Satuan Reskrim berhasil menggagalkan penyelundupan 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku atas dugaan perkara percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., SIK., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan kedua pelaku yang berhasil kita amankan yakni HE (46) yang beralamat di Jalan Gang Kakap, RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan dan AK (43) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, RT 07, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan pada Jum’at (25/11/2022) lalu, saat hendak menyelundupkan 5 orang CPMI ke Malaysia,” kata Siswati.

Siswati menyampaikan, Sat Reskrim Polres Nunukan yang tengah melaksanakan Lidik terkait tindak pidana percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia di Dermaga Tradisional Haji Putri, Kelurahan Nunukan Timur. Saat itu HE tertangkap tangan oleh personel tengah mengantar 5 orang yang terdiri dari 3 orang dewasa dan 2 anak-anak.

Dikatakannya, pelaku HE diduga akan memberangkatkan lima orang tersebut ke Malaysia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Dari hasil interogasi di lokasi, HE menyampaikan bahwa 5 orang tersebut akan diberangkatkannya ke Dermaga Bambangan.

“Jadi nantinya, kelima orang ini akan dijemput oleh AK yang sudah menunggu di dermaga Bambangan,” katanya.

Personel saat itu langsung bergerak ke Bambangan dan setibanya di Dermaga, personel langsung mengamankan AK.

“Kedua pelaku mengakui akan memberangkatkan kelima CPMI tersebut ke Malaysia,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini HE dan AK sudah diamankan di Mako Polres dan disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subsider pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Laporan : M. Yahya

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *