16 Januari 2025

Saat Reses, Edy Alfonso Terima Keluhan Warga BDS Tentang Legalitas Lahan Yang Belum Terselesaikan

0
IMG-20231026-WA0035

Balikpapan  –  KALTIM,  Baraberita.com  –  Rabu,  25/10/2023  –  Anggota DPRD kota Balikpapan dari Fraksi Partai Golkar Edy Alfonso, Didampingi Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos, menggelar Reses di lingkungan Perumahan BDS 1 RT 31 dan RT 32 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, hari Rabu 25 Oktober 2023.

Reses juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan Ahmadi, Sekretaris Kecamatan, Ketua RT 31 dan 32, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Warga RT 31 dan RT 32 kompak mengeluhkan sulitnya mendapatkan Sertifikat hak milik atas atas tanah yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun. Berbagai cara sudah mereka lakukan, namun masih saja mengalami kegagalan.

Warga melakukan akat kredit melalui KPR BTN, namun hingga lunas belum juga mendapatkan hak legalitas kepemilikan lahan tersebut.
Reses kali ini dimanfaatkan warga untuk menyampaikan keluhan kepada Ketua DPRD H. Abdulloh, S.sos dan Ahmadi selaku perwakilan dari BPN Balikpapan.

Saat diwawancarai awak media, Edy Alfonso membenarkan bahwa warga semuanya mengeluhkan sulitnya mendapatkan Sertifikat hak miliknya.

“Ya benar, persoalan Sertifikat hak milik warga lebih banyak ditanyakan. Saya pernah menanyakan saat RDP, ternyata saat itu sertifikat induk sudah diserahkan Pengembang ke pihak BTN. Dan pemecahan sertifikat dilakukan oleh pihak BTN,” ucap Edi Alfonso yang akrab disapa Bang Edi.

Edi menambahkan, polemik Sertifikat warga sudah sejak lama menjadi masalah. Kewajiban KPR warga sudah selesai sejak lama, namun sertifikat hak milik tidak ada di BTN.

Ternyata saat ditelusuri, orang yang mengurus tentang pemecahan sertifikat di BTN sudah tidak bekerja di BTN. Sehingga permasalahan ini bergulir hingga berpuluh tahun, sampai pimpinan BTN sudah berganti-ganti.

“Saat diserahkan ke BTN, seharusnya ada kejelasan. Kalau yang menerima atas nama Institusi BTN, maka pihak BTN yang harus bertanggung jawab atas pemecahan sertifikat milik warga,” jelas Edi.

Laporan : Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *