20 Agustus 2026

RH (28) Warga Tanggamus Ditangkap Polisi karena Kasus Pencurian Telepon Genggam di Pringsewu

0
1000220659_491712

Pringsewu – LAMPUNG – Baraberita.com – Seorang pria berinisial RH (28), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota karena diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di salah satu rumah makan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa penangkapan terhadap RH dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari seorang pegawai rumah makan bernama Purwanti (43).

Korban mengaku ponselnya, OPPO Reno 10 senilai sekitar Rp.3 juta, hilang saat ia sedang tertidur di tempat kerja pada Minggu, 20 Juli 2025 dini hari. “Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku yang kemudian diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus,” ujar AKP Ramon.

Tim unit reskrim Polsek Pringsewu Kota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan RH di salah satu perumahan di Pekon Podosari Pringsewu pada Rabu malam (15/10/2025) tanpa perlawanan. Saat diperiksa, RH mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ponsel tersebut rencananya akan dijual untuk keperluan pribadi.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Saat ini, RH telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menyebut bahwa RH tidak hanya sekali ini tersandung kasus hukum. Sebelumnya, ia pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa dan menjalani hukuman satu setengah tahun sebelum akhirnya bebas pada 2020 silam.

“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Penangkapan RH menunjukkan bahwa Polsek Pringsewu Kota serius dalam menangani kasus pencurian dan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Dengan penahanan RH, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Laporan : Naila Abraara 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!