Razia Gabungan Oleh Polresta Balikpapan, Jaring Pelanggar 219 Kendaraan Bermotor

Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, Dalam upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas bagi warga penguna kendaraan bermotor dan menindak pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya, Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan bersama beberapa instansi terkait menggelar razia gabungan pada sore hari kemarin di depan Mapolresta Balikpapan. Razia ini melibatkan 35 personil gabungan dari berbagai instansi.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari 20 anggota Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan, 2 anggota Polisi Militer (Pom TNI), 5 personil Jasa Raharja, dan 8 personil dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Balikpapan.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H, menjelaskan tujuan dari razia ini. “Kegiatan ini kami gelar untuk menindaklanjuti banyaknya pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Fokus penindakan kami meliputi masa pajak kendaraan, kelengkapan surat pengendara (SIM, STNK), serta kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong, nomor polisi, kaca spion, kotak P3K, dongkrak, segi tiga dan lampu sein,” Ujar Kompol Ropiyani.
Hasil dari razia ini cukup signifikan, dengan total 135 kendaraan roda dua dan 84 kendaraan roda empat yang terjaring. Selain itu, terdapat 11 kendaraan dari luar Kalimantan Timur yang juga dikenai tindakan. Razia ini juga berhasil memberikan masukan pendapatan pajak bagi Dispenda Kota Balikpapan.
Razia ini berjalan dengan lancar dan aman, tanpa ada insiden berarti. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat serta kelengkapan kendaraan mereka.(Humas Polresta Balikpapan)
Laporan : Ali Boneo