28 Juli 2026

Rakor Perlindungan Fasilitas Publik & Pemerintahan Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan HUT Ke- 79 di Kaltim TA. 2024 di Kota Balikpapan

0
IMG-20240702-WA0052

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 pukul 09.00 WITA, bertempat di Ballroom Pirus Hotel Grand Tjokoro Balikpapan, Telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi Perlindungan Fasilitas Publik dan Pemerintahan dalam rangka persiapan pelaksanaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke- 79 di IKN (Ibu Kota Nusantara) Provinsi Kaltim Ta. 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kabinda Kaltim, Brigjen TNI Aldrin Ali Bahasoan, S.H., M.Si., M.Han. Kasubdit Pengaman Lingkungan BNPT RI, Kolonel Laut Setyo Pranowo, S.H., M.M. Waasintel Kasdam VI/Mlw, Letkol Inf Adi. S. dari Polda Kaltim, Kompol Roganda, dari Polres PPU, Kompol Soleh, Sekertaris Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, Ahmad Firdaus. Korwil Binda Kaltim-PPU, Bayu Kusuma,

Kanit Polsek Sepaku Ipda Leo Cahyadi, S.H. Ketua PHRI Kaltim, Sharul. R. GM Hotel Tjokro, Sutan Palupis, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sepaku, Achmad Zaihuddin. Polsek Sepaku, Ipda Leo Cahyadi. IKN/Staf, Gerogoruis. P.P. OIKN, Febrion Trio.. Hotel Mega Lestari, Dery. Hotel Grand Tjokro, Selamet Riyadi. Hotel Grandvl Tiga Mustika, Sugiharto. Hotel Four Points, Andy. IGHMA, Irfan. Hotel Golden Tulip, Chouirul. F. Hotel Grand Senyiur, M. Alyias. Hotel Jatra, Djeky. F. Hotel Platinum, Joko Budi. Perwakilan Hotel Balikpapan

Sambutan dari Kasubdit Pengaman Lingkungan BNPT RI, Kolonel Laut Setyo Pranowo, S.H., M.M., Sebagai berikut, ” Kami bersyukur karena bisa melaksanakan Rakor di Kalimantan Timur karena biasanya kami melaksanakan Rakor di Bali, Lombok dan tempat wisata lainnya, suatu kebanggan tersendiri bagi kami dalam silaturahmi serta meningkatkan kewaspadaan Optimalisasi dalam rangka HUT Ke 79 Kemerdekaan RI di Ibu Kota Negara Provinsi Kaltim,

BNPT sebagai lini sektor di bidang penanganan terorisme, kami yang merumuskan, mengkoordinasikan strategi penangan teroris secara nasional, Kesiapsiagaan Nasional untuk meningkatkan sarana prasarana pada obyek vital dan sistem pertahanan,
Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan diradikalisasi,

Mongoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan terorisme dan Mengoordinasikan program pemulihan korban serta Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.”

Sambutan Kabankesbangpol Provinsi Kaltim yang disampaikan oleh, Ahmad Firdaus, sebagai berikut, “Mendukung sepenuhnya tindakan BPNT Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan kegiatan ini sebagai langkah untuk memastikan dari segi ancaman teroris,
Menyampaikan pentingnya koordinasi antar TNI, Polri dan Kolaborasi instansi terkait lainnya tetap dilaksanakan demi kelancaran dan keamanan acara tersebut pelaksanaan 17 Agustus 2024 di IKN,

Peringatan Seremoni HUT Kemerdekaan RI sangat sakral dan juga merupakan suatu momentum.bagi bangsa Indonesia, sehingga tidak hal hal yang mengganggu dalam pelaksanaanya,
Bahwa rencana pelaksanaan Uapcara memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024 di IKN merupakan hal yang baru dan belum pernah dilakukan sebelumnya ini merupakan suatu kebanggan tersendiri bagi kita,

Bandara SAMSS Balikpapan merupakan salah satu pintu masuk/akses menuju IKN oleh karena itu perlu diperkuat keamanannya, perlunya sinergitas BNPT dalam memperkuat sistem keamanan,
Sangat penting juga kami dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat termasuk pihak dari istana negara untuk mengatur tamu-tamu yang akan menginap di Kota Balikpapan, terkait dengan penetapan tamu-tamu yang akan menginap di Balikpapan sekaligus mempersiapkan mobilisasi ke IKN,

Gubernur Kaltim juga telah menginstruksikan agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota Balikpapan dan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mempersiapkan alternatif transportasi Jalur laut, hal tentunya bertujuan untuk memberikan opsi lainnya

Selain itu perlu juga disiapkan Bandara andara APT Pranoto di Samarinda sebagai alternatif untuk sebagai pintu.masuknya tamu/peserta.”

Sambutan Kabinda Kaltim, Brigjen TNI Aldrin Ali Bahasoan, S.H., M.Si., M.Han., Sebagai berikut, “Dengan adanya Rakor ini diharapkan dalam pelaksanaan HUT Ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN itu bisa tercapai aman dan nyaman, perlu secara umum saya sampaikan disini dalam hal nasionalisme, mungkin belum baik-baik saja yang pertama masalah pinjaman online judi online, kenaikan Dollar, kelangkaan LPG, BBM dan beras, itu berdampak di Kalimantan Timur,

Secara umum untuk logistiknya dari lokal belum mencukupi data yang diambil dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan itu kita baru mencakup 3,1% yang lainnya masih dari luar dalam (Jawa maupun Sulawesi)
Bulan Juni saja kemarin itu sudah cukup padat akhirnya kami mendapatkan data dari Kotamadya Balikpapan dalam hal sampah juga meningkat 46% dari bulan Mei, artinya pendatang di Kaltim sudah banyak,

Selanjutnya di sini kita secara bersama-sama, intinya adalah kita secara terpadu mencari data menganalisa kemungkinan AGHT yang ada terutama di terorisme, terkait dengan wilayah penyangga IKN ini secara umum Provinsi Kaltim tapi secara khusus Balikpapan, PPU dan Kutai Kartanegara,

Nantinya pihak dari BNPT akan menjelaskan maslah resiko sehingga tujuan dari rapat kita ini dan berlanjut kerja samanya, perlu saya sampaikan masalah radikal (radikal kanan) bisa berpengaruh terhadap radikal lainnya, sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada secara serentak sehingga butuh semangat dari kita semua secara terpadu kerja sama dan sama sama bekerja.”

Penyampain dari Ketua PHRI Kaltim, Sharul. R, sebagai berikut, “Persiapan hotel-hotel di Kalimantan Timur untuk agenda 17 Agustus 2024, yang merupakan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia (IKN), mungkin mencakup beberapa hal berikut :

a). Dekorasi dan Suasana Kemerdekaan: Hotel-hotel dapat mempersiapkan dekorasi yang sesuai dengan tema kemerdekaan, seperti bendera merah putih, lampion, dan atribut lain yang menunjukkan semangat patriotisme

b). Pelayanan Khusus untuk Tamu: Hotel bisa menawarkan pelayanan khusus yang berhubungan dengan tema kemerdekaan, seperti menyediakan atribut kecil seperti pin atau gelang merah putih untuk tamu,

c). Menu Khusus: Restoran atau layanan makanan hotel dapat menawarkan menu khusus yang terinspirasi oleh makanan tradisional atau tema nasional, seperti hidangan berbahan dasar lokal atau hidangan merah putih,

d). Acara Spesial atau Hiburan: Hotel bisa menyelenggarakan acara khusus seperti upacara bendera kecil atau pertunjukan budaya lokal yang menampilkan kesenian daerah.”

Menyampaikan tetang jumlah Hotel :
a). Balikpapan 251 (Hotel Bintang, non Bintang dan guest house)
b). Samarinda 139 (Hotel Bintang, non Bintang dan guest house)
c). Penajam 6 (Hotel non Bintang)
d). Kutai Kartanegara 17 (Hotel Bintang, non Bintang dan guest house)
e). Kutai Barat 4 (Hotel Bintang, non Bintang dan guest house)

Menyampaikan bahwa secara keseluruhan pihak dari Hotel telah siap menerima Tamu dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 tahun 2024 di IKN,

Pihak dari semua Hotel akan bekerjasama dengan Pemerintah, sebagai wujud terima kasih kita kepada negara dalam hal ini Kaltim sebagai IKN, agar lebih meriah lagi dengan memasang umbul umbul,

Pemaparan Materi dari BNPT RI, Kolonel Laut Setyo Pranowo, S.H., M.M., sebagai berikut :
1). BNPT menjadi pusat analisis dan
pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi untuk menetapkan Presiden kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

2). Menyampaijan tentang Strategi Nasional Penanggulangan Terorisme :
a). UU No 5/2018 :
Soft Approach (Pencegahan (Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi) dan Pelindungan (terhadap korban dan penegak hukum)
Hard Approach ( Penegakan hukum)
b). Peraturan Pemerintah No.77/2019
Pencegahan
c). Menyampaikan tentang dasar hukum UU No. 5 Tahun 2018, Sebagai berikut,
1). Pasal 43A :

Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme,
Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian,

Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi,
2). Pasal 43 B :

Kesiapsiagaan nasional merupakan suatu konda siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, secara sistematis dan berkesinambungan

Kesiapsiagaan nasional sebagaimana dinas laut dan Pasal 43A ayat (0) huruf a dilakukan oleh Pemerintah
Pelaksanaan kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian lembaga yang tekal di bawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan teroris

Kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur perlindungan dan peningkatan sarana
prasarana pengembangan kajan Teroname, serta pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme

Ketentuan lebih lanjut mengenal tata cara dan pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah
d). Menyampaikan Dasar Hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Thn 2019, tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Masyarakat :

1). Paragraf 4 Perlindungan dan Peningkatan Sarana Prasarana
2). Pasal 13 tentang Perlindungan sarana prasarana bagaimana maksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik.

3). Perlindungan sarana prasarana sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan BNPT.
4). Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat : Standar minimum pengamanan, Kriteria dan parameter, Evaluasi.

5). BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman perlindungan sarana prasarana sebagaimana maksud pada ayat (2).
Menyampaikan Dasar Hukum Peraturan Badan Nasional yang tertuang Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital dan Fasilitas Publik Dalam

Pencegahan Tindak Pidana Terorisme,
Pasal 1, Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Perlindungan sarana prasarana adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam rangka melindungi sarana prasarana yang meliputi objek vital yang strategis dam fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme

Menyampaikan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tentang Sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020. Menindakanjuti surat Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi (BNPT) Nomor PA.02.02/581/2020 tanggal 24 Juni 2020, Hal Sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 3 tahun 2020 dan Evaluasi Sistem Pengamanan pada Sarana Prasarana Fasilitas Publik dan Pemerintahan, bersama disampaikan hal-hal sebagai berikut,

1). Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menerbitkan Peraturan BNPT Nomor 3 tahun 2020, tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam pencegahan Tindak Pidana Terorisme,

2). Dalam rangka menjalankan amanat peraturan tersebut maka Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT akan melaksanakan Sosialisasi serta evaluasi dengan melakukan assessment kepada objek yang strategis dan fasilitas publik dalam rangka Pencegahan tindak Pidana Terorisme ke Pemerintah daerah di seluruh Indonesia,

3). Sehubungan hal tersebut, dimohon bantuan saudara/i Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memfasilitasi pelaksanaan assessment dimaksud, dengan pembiayaan di ebankan kepada pada DIPA BNPT. Untuk koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sdr. Andityas Pranowo ( 08122828039 ).

Laporan : OBIDS 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!