13 Januari 2025

Rakor Lintas Sektor Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Idhul Fitri 1443 H Dipimpin Kapolri Secara Virtual

0
IMG-20220414-WA0025

Jakarta, Baraberita.com – Kamis 14/04/2022 – Bertempat di Ruang Vicon Polresta Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman No.69, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, dilaksanakan rapat lintas sektoral bidang operasional tahun 2022, dalam rangka persiapan pengamanan Idhul Fitri 1443 H, yang dipimpin oleh Kapolri dan Asops Kapolri melalui virtual, Kamis,  14/04/2022

Hadir rapat Danlanud Dhomber Kolonel Pnb. Sidik Setiyono, S.E., M. Han., Wakapolres Balikpapan AKBP Sebril Sesa, SIP., Kasdim 0905/Bpp Letkol Inf Markuwat, S.E., Palaksa Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Untung Sutrisno. Terlihat pula Perwakilan Basarnas Balikpapan Kasi Operasi Basri, dan para undangan Instansi terkait.

Kapolri, dalam arahannya menjelaskan mulai besok kita akan tingkatkan kegiatan rutin seminggu sebelum masuk kegiatan operasi. Struktur kegiatan operasi sudah disiapkan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

Pembangunan posko-posko pengamanan akan dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu. Setiap pos bisa dilengkapi vaksinasi, sehingga para pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi bisa dilayani di pos-pos pengamanan. Polri mempersiapkan ooerasi Ketupat dengan petugas sekitar 14.400 personil.
Kelangkaan BBM solar dan minyak goreng alhamdulillah sudah bisa perlahan diatasi.

Sedangkan, Menko Perekonomian menyampaikan kebijakan mudik Lebaran, dengan target Keberhasilan Penyelenggaraan Mudik lebaran tahun 2022, yaitu

• Perjalanan mudik lancar dan aman.
• Masyarakat tetap mematuhi Prosedur untuk mencegah terjadinya peningkatan dan penularan Covid-19.
• Ketentraman Dakwah.
• Tersedianya bahan kebutuhan pokok masyerakat dan Masyarakat merasakan negara hadir dan nyaman.

SKB 8 Menteri tentang hari libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2022 telah ditetapkan, yang memutuskan bersama pada tanggal 29 April, 4, 5 dan & Mei 2022.
Pernerintah telah menyampaikan syarat melalui perjalanan mudik dan libur lebaran 2022 bagi seluruh penumpang wajib mengisi E-Hac di aplikasi “PeduliLindungi”. Aturan ini per 5 April 2022 yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Namor 36-38 Tahun 2022.

Menteri Perhubungan barsama operator transportasi agar menyiapkan sarana dan prasarana transportasi untuk memenuhi kebutuhan mobilitas pemudik.

Antisipasi pergerakan /mobiiitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Polri agar memastikan penerapan satu jalur one way di Tol selama mudik Lebaran mulai 28 April s.d 6 Mei 2022 berjalan lancar, disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Menteri Agama harus momastikan khotib, da’i dan para penyuluh agama salama bulan suci Ramadhan dan saat Khutbah ldul Fitri 1443 H menyampaikan pesan-pesan damai dan bukan saja permusuhan serta hindari politis.

Seluruh ormas keagamaan, khotib dan tokoh masyarakat dihimbau salama bulan suci Ramadhan untuk mengedepankan toleransi dan keberagaman.

Menteri Kesehatan agar mensiagakan rumah sakit, puskesmas dan posko kesehatan terutama disepanjang jalur mudik.

Sedangkan Penyampaian Menteri Kesehatan, Peningkatan covid-19 relatif menurun maka dari itu bapak presiden memberikan izin untuk mudik lebaran Tahun 2022, dengan tetap jaga protokol kesehatan. Program vaksinasi booster tetap dilaksanakan. Terima kasih kepada pihak TNI Polri yang selalu proaktif di lapangan untuk mendukung percepatan vaksinasi, dan kita mempunyai banyak sekali vaksinasi yang akan kadaluarsa dan sangat disayangkan apabila tidak dipakai untuk booster.

Menteri Perdagangan menyampaikan, untuk kesiapan sembako dalam rangka idul fitri Tahun 2022 dipastikan aman. Harga relatif dibanding dengan pada saat 1 bulan yang lalu yaitu termasuk minyak goreng dan gula. Untuk kebutuhan daging memang sangat kurang karena pemasukan daging dari Australia sudah kurang sekali, jadi kebutuhan daging untuk dalam negeri sangat terbatas harganya lumayan naik.

Penyampaian Wakil Menteri Agama,
Surat Edaran No. SF 068 Tahun 2022,

• Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Carona Virus Disease 2019 (COVID-19).

• Insiruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokoi Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 19 pada Kementerian Agama.

• Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

• Insiruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 tontang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyetaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara. Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pengurus dan musolla sebagaimana: dimaksud p-3. angka 3 wajib menunjuk petugas yang mensterlisasikan dan penerapan kesehatan keseluruh jemaah.

Masyarakat yang mengadakan acara buka puasa bersama, sahur bersama dan open house pada idil Fitri harus perhatikan protokol kesehatan.

Laporan : Yusni

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *