27 Juli 2024

Polri Berhasil Menciduk 5 Orang Pelaku Pengeroyokan Di Cianjur Jabar

0

Cianjur  –  JABAR,  Baraberita.com  – Polres Cianjur Polda Jabar menggelar Konferensi Pers, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan, S.H., SIK.,  M.Si., dan digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar, Jum’at (09/02/2024).

AKBP Aszahari menjelaskan, bahwa kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 04 Februari 2024 lalu.

Petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku.

Diketahui, akibat dari kejadian tersebut tersebut korban menderita luka yang cukup serius dan harus menjalani proses penanganan medis di rumah sakit.

“Korban sendiri atas nama AR umur 38 tahun, berdomisili di Kampung Cibodas Desa Gunungnsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, sedangkan untuk para pelakunya yang berhasil kita amankan ada 5 orang semuanya laki-laki,” ungkapnya

Diketahui baik korban maupun para pelaku, adalah sama-sama kelompok dari perkumpulan bermotor yang berbeda.

Adapun itu, tidak ada unsur politik atau apapun, karena si korban ini dianggap oleh para pelaku pernah melakukan juga hal yang sama mencoba melakukan penganiayaan pada beberapa tahun sebelumnya.

Sementara itu, korban sudah diincar oleh para pelaku dan bukan sasaran acak serta bukan karena permasalahan politik.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (04/02/2024), sekira pukul 02.00 dini hari, kemudian petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar bisa mengungkap dan menangkap para pelaku pada tanggal 7 Februari 2024.

“Kami berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO, kami mewanti-wanti kepada yang DPO agar lebih baik menyerahkan diri daripada nanti ditangkap dijalanan oleh petugas,” terangnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, SIK., M.Si.,mengatakan, bahwa atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal primer 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 9 tahun, sedangkan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres berpesan kepada para pelaku kejahatan, khususnya para pelaku kelompok bermotor yang melakukan aksi yang membahayakan keselamatan jiwa maupun nyawa masyarakat.

Untuk jangan coba-coba melakukan lagi karena Polri berkomitmen dari sejak awal, bila memang ada pelaku kelompok bermotor yang melakukan aksi yang membahayakan bahkan sadis seperti yang saat kemarin terjadi.

“Kita lihat semua korban mengalami luka yang cukup serius dan luka yang cukup fatal, tentunya kami juga sama tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelakunya, jadi wajar bila kemudian pelaku berbuat sadis kami pun akan melakukan Tindakan tegas,” jelasnya.

Laporan : Eny Fajriani 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *