Bareskrim Polri Bongkar Praktik Siaran Langsung Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi yang berlangsung selama periode Juni 2026. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan ruang digital untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka. Keenamnya diduga menjalankan aksi siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil dari para penonton yang menyaksikan tayangan mereka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menjelaskan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus operandi yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik perhatian penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi guna mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (08/09/2026).
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Penangkapan dilakukan di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.
Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5.000 hingga 10.000 kali.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp.5.000,” ujarnya.
Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp.1.000 hingga Rp.2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp.200 ribu hingga Rp.300 ribu dari penonton.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.
Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp.250 ribu sampai dengan Rp.400 ribu,” kata Adex.
Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan siaran bermuatan asusila tanpa dibatasi oleh kebijakan platform,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan secara terorganisir untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (Div. Humas Polri)
Laporan : Regina Matika
