10 Februari 2026

POLRESTA GORONTALO KOTA GELAR PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN KEPEMILIKAN GANJA KERING

0
IMG-20230203-WA0034

Gorontalo Kota, Baraberita.com – Jum’at, 03/02/2023 – Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap seorang warga berinisial WK di kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya beberapa waktu lalu pada 23 Januari 2023

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK.,M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.H.,SIK., dihadapan sejumlah awak media pada konferensi pers Jum’at (03/02/2023) pagi mengatakan, WK (25) warga kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya ini ditangkap karena terbukti membawa barang haram narkotika jenis ganja.

“Adapun barang bukti yang di temukan pada saat pemeriksaan tersebut diantaranya yakni narkoba jenis ganja seberat 246,12 gram dan 1 ( satu ) buah Handphone milik pelaku”, Jelas KBP Ade Permana.

Lanjut Kapolresta Kombes Pol Ade Permana, Bahwa paket barang haram yang dimiliki pelaku WK merupakan kiriman dari luar daerah.

” jadi setelah kita melakukan pengembangan dan penyelidikan, diketahui bahwa paket ganja ini dikirim dari luar daerah kota gorontalo. Sementara Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan Ancaman hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara”, Tutup Kapolresta.

Laporan : Stevani Syawal 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *