28 Juni 2026

Polresta Barelang Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Barang Bukti Juga Dimusnahkan

0
whatsapp_image_2026-06-26_at_20.47.10_791355

Barelang – KEPRI – Baraberita.com – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan antarprovinsi. Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan pula pemusnahan barang bukti narkotika hasil penanganan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.

Kegiatan berlangsung di ruang lobi Markas Polresta Barelang pada Jum’at, 26 Juni 2026, pukul 11.00 WIB. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas menyampaikan keterangan resmi terkait keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus menjelaskan proses pemusnahan barang bukti yang telah memenuhi syarat hukum.

Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Batam, Komisaris Besar Polisi I Gede Nakti Widhiarta, serta Wakil Kepala Polresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Agus.

Selain itu, hadir pula Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Arsyad Riyandi, perwakilan dari Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Kepulauan Riau, Syamsul Paloh. Kehadiran ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam paparannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam berhasil membongkar jaringan narkotika lintas daerah dan mengamankan seorang tersangka berinisial YP.

Tersangka diduga menggunakan modus penyamaran atau concealment dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam paket perlengkapan bayi. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan akhir Kota Kendari.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.004,4 gram. Nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.205.280.000.

Kronologi kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang, yang kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.

Pada Jum’at, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di lokasi DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6–10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun, sampo, minyak bayi, serta handuk bermerek ternama agar tidak menimbulkan kecurigaan. Paket tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah tinggal di Kota Tanjungpinang. Tersangka mengakui paket tersebut adalah miliknya, lalu dibawa beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk proses hukum.

Secara terpisah, dalam kegiatan yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari empat berkas perkara yang telah mendapatkan izin penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Barang yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi 109,95 gram, serta 2.772 kartrid rokok elektrik berisi zat etomidate.

Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan perhitungan, langkah ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp.2 miliar.

Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama antarinstansi untuk memutus rantai peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan informasi melalui layanan 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Laporan : Muhamad Yusni

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!