Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing Diduga Pemimpin Jaringan Penipuan Daring Internasional
JAKARTA – Baraberita.com – Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buronan yang dicari otoritas Interpol Beijing, Zheng Rongjing. Ia menjadi sasaran pencarian terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan daring berskala internasional.
Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara serta memberantas berbagai bentuk kejahatan transnasional yang terorganisir.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring jaringan internasional. Kegiatan berlangsung di Aula Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo, menegaskan bahwa sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kepentingan nasional untuk melindungi warganya melalui penegakan hukum yang tegas.
Hal itu berlaku pula terhadap kejahatan lintas negara yang kerap memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas jangkauan operasinya.
“Indonesia adalah negara yang berdaulat, sehingga memiliki kepentingan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa Polri mendapatkan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang melaksanakan tugasnya melalui pendekatan hukum yang konsisten.
Menurutnya, di tengah perkembangan modernisasi dan pesatnya transformasi digital, sinergi antara Polri dengan berbagai pihak terkait menjadi faktor penting dalam menangani kejahatan yang melampaui batas wilayah negara.
“Dalam kancah internasional, sebagai wujud negara yang berdaulat, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan mengingat perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang terus berlangsung,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa Zheng Rongjing termasuk dalam daftar orang yang paling dicari oleh NCB Interpol Beijing.
Ia diduga berperan sebagai pelaku utama atau pihak yang memiliki pengaruh besar dalam jaringan penipuan daring yang beroperasi di salah satu kawasan pemukiman dan usaha terbesar di Kamboja.
Untung menjelaskan bahwa permintaan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng Rongjing diterima secara resmi dari NCB Interpol Beijing pada 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi yang dilakukan, diketahui bahwa Zheng Rongjing memasuki wilayah Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 23.50 Waktu Indonesia Barat.
Ia menggunakan penerbangan dengan maskapai AirAsia nomor penerbangan QZ-475 dan mendarat di Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Sesaat setelah pesawat mendarat, tim kami bersama petugas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan penangkapan dan mengamankan orang yang bersangkutan,” jelas Untung.
Setelah diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada otoritas yang berwenang dari NCB Interpol Beijing.
Penyidik masih melakukan penggalian keterangan secara mendalam untuk mengetahui maksud dan tujuan sebenarnya Zheng Rongjing memasuki wilayah Indonesia.
“Sebelum dilakukan penyerahan kepada pihak NCB Interpol Beijing, kami akan melakukan pendalaman informasi terlebih dahulu. Hal ini untuk mendukung proses penyidikan dan mengembangkan jaringan yang mungkin terkait di dalam negeri,” pungkas Untung.
Laporan : Ilham Nur
