24 Juli 2026

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi dengan Modus Pengoplosan

0
image (1)

Purbalingga – JATENG – Baraberita.com -Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan modus pemindahan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan tertutup berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kapolres Purbalingga, Akbp Achmad Akbar, mengatakan bahwa pelaku atas nama Reno (43) ditangkap pada hari Rabu (10/09/2025). Pelaku diketahui berprofesi sebagai kurir angkut salah satu agen distribusi gas di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Perbuatan pelaku sangat merugikan karena menyalahgunakan elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi untuk kemudian dijual langsung kepada konsumen.

Dari hasil pengungkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram, tabung 12 kilogram warna pink dan biru, serta peralatan untuk memindahkan isi gas. Polisi juga menemukan enam tabung 12 kilogram berisi hasil pengoplosan.

Selain itu, polisi menyita tabung kosong 12 kilogram warna merah jambu sebanyak 16 unit, dua tabung kosong 12 kilogram warna biru, serta 87 tabung kosong 3 kilogram yang telah dipindahkan isinya.

Menurut Kapolres Purbalingga, kegiatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih satu tahun. Dalam satu minggu, pelaku mampu menghasilkan tujuh hingga 10 tabung 12 kilogram berisi gas hasil oplosan.

Tabung tersebut dijual dengan harga Rp.190 ribu hingga Rp.210 ribu per unit, sementara empat tabung 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan setara dengan satu tabung 12 kilogram nonsubsidi.

Jika dikonversi, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara karena dana subsidi pemerintah untuk masyarakat tidak tepat sasaran. Pelaku menggunakan modus mengumpulkan segel bekas badan usaha niaga gas dan selanjutnya digunakan kembali untuk memanipulasi tabung 12 kilogram yang diisi ulang.

Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 32 Undang-Undang Metrologi Legal dengan ancaman pidana enam bulan penjara.

Ketiga pasal tersebut diterapkan secara kumulatif untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Kapolres Purbalingga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan praktik serupa.

Polres Purbalingga juga mendorong peran aktif warga dalam melaporkan penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Purbalingga dalam menangani kasus penyalahgunaan subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap penyalahgunaan subsidi yang dapat terjadi di sekitar mereka.

Dengan penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Laporan : Hartono KS. 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!