Polres Minahasa Utara Polda Sulut Gelar Prescon Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik (Curanik)
Minut Sulut, BARABERITA.COM Sabtu, 18/05/2019 Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) menggelar press conference penangkapan kawanan pencuri barang elektronik (Curanik), di aula Satya Haprabu Polres Minut, pada Sabtu (18/5/2019).
Kapolres Minut AKBP Jefri R. P. Siagian, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nohfri Maramis, S.H., SIK, dihadapan para awak media, menjelaskan secara terperinci modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mereka berhasil membobol toko handphone (HP) yang berada di Kelurahan Sorongsong I, Kecamatan Airmadidi, pada 5 Mei 2019 lalu.
“Berdasarkan laporan Polisi, telah terjadi pembobolan di Toko handphone (HP) milik Meilani Kalangi pada tanggal 5 Mei lalu, dimana sebanyak 48 buah HP berbagai merek serta uang tunai sebesar 17 juta rupiah raib digasak maling. Dari hasil penyelidikan di lapangan, Pihak kami mendapati bukti kalau pelaku lebih dari satu orang. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil mengantongi identitas pelaku,” jelas Kapolres.
Alhasil pada tanggal 13 Mei 2019 tiga pelaku berhasil di ringkus bersama tiga buah Barang bukti (Babuk) HP di Desa Treman, Kecamtan Kauditan, Minahasa Utara.
Setelah menangkap tiga orang pelaku, selang sehari kemudian, tiga orang lainnya yang diduga kawanan curanik datang menyerahkan diri ke Polres Minut degan membawa babuk sebanyak lima buah. Lalu keesokan harinya tepatnya tanggal 15 mei, seorang diduga pelaku kembali menyerahkan diri dengan membawa satu unit HP sebagai babuk.
Berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa sebelum melakukan aksi pembobolan tersebut, mereka berkumpul di lokasi perkuburan di sekitar tempat tinggal mereka, kemudian bersama-sama meneguk minuman keras. Saat itulah terlintas dibenak mereka untuk melakukan pencurian.
Bermodalkan peralatan seadanya, ketujuh orang tersebut lantas mengendarai sepeda motor menuju ke toko elektronik yang berada di Kelurahan Sorongsong I, Kecamatan Airmadidi.
Dalam melakukan aksi tersebut, mereka membagi tugas, lima orang berjaga-jaga di samping toko, kemudian sisanya dua orang yang masuk kedalam toko dengan cara merusak jendela toko dan kemudian masuk menggasak isinya. Setelah berhasil, para pelaku langsung menuju ke daerah Longowan dan keesokan harinya mereka membagi-bagi hasil curian tersebut.
Adapun ketujuh pelaku sekaligus peran mereka masing-masing, BW alias Bob (29) sebagai inisiator atau penggagas aksi, RK alias Fino (19) bertugas sebagai eksekutor, SK alias Stiv (18) sebagai eksekutor, FS alias Klin (21) bertugas menyiapkan peralatan dan mengawasi.
Sisanya tiga orang yakni SW alias Sampel (23), GR alias Aden (24), dan DS (26) betugas mengawasi. Mereka semua berdomisili di Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa.
Ketujuh pelaku tersebut diancam dengan Pasal 363 ke-3e dan ke- 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(humas)
Laporan : Djolis W. Tongka