26 Oktober 2026

Polres Mesuji Ungkap Peredaran Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan Beserta Senjata Api Rakitan

0
image

Mesuji — LAMPUNG — Baraberita.com — Polres Mesuji, Lampung, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di sejumlah lokasi di Kecamatan Mesuji Timur. Pengungkapan ini sekaligus membuahkan hasil berupa penangkapan tiga orang tersangka dan penyitaan barang bukti yang cukup signifikan.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menyita 230 butir pil ekstasi, sabu dengan total berat mencapai puluhan gram, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Candra Hirawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serta informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan yang mendalam oleh para petugas.

“Dalam operasi senyap yang kami lakukan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyita barang bukti bernilai tinggi, mulai dari ratusan pil ekstasi, sabu, hingga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya,” ujar IPTU Candra Hirawan di Mesuji, Provinsi Lampung, pada hari Minggu.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi ini, petugas menangkap seorang pria berinisial SI, berusia 34 tahun, yang merupakan warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka SI, polisi menyita sebanyak 230 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas, tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi kedua ini, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AI, berusia 48 tahun.

Petugas turut menyita enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 1,05 gram, satu plastik klip sedang berisi sisa pakai, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Kegiatan penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas kembali melakukan penggerebekan di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TR, berusia 38 tahun.

Tim menemukan sabu seberat 23,81 gram di lokasi tersebut. Selain itu, turut disita satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, timbangan digital, alat isap berupa sekop pipet, plastik klip berbagai ukuran, serta uang tunai sebesar Rp4.900.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap dugaan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas. Penyidik juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisi yang ditemukan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!