26 Oktober 2026

Penimbunan 3,3 Ton Biosolar Bersubsidi Terungkap di Rejang Lebong, Empat Orang Diamankan

0
image

Rejang Lebong — BENGKULU — Baraberita.com — Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sekitar 3,3 ton biosolar dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 3,3 ton BBM jenis biosolar, petugas juga mengamankan empat terduga pelaku penimbunan. Saat ini barang bukti dan para pelaku telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Operasi pengungkapan ini melibatkan Unit Tindak Pidana Tertentu, Tim Opsnal, dan Tim Bonte Polres Rejang Lebong, yang berjalan di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat orang pria sedang dalam proses memindahkan biosolar dari drum dan tangki truk diesel ke tangki penampungan yang dikenal sebagai tedmond. Penampungan tersebut terdiri atas empat unit tangki yang masing-masing berkapasitas satu ton.

Keempat orang yang diamankan merupakan warga setempat Desa Tanjung Sanai I, dengan rincian berinisial YH berusia 27 tahun, AA berusia 20 tahun, F berusia 17 tahun, dan AR berusia 30 tahun. Mereka saat ini masih berstatus terduga pelaku dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Selain barang bukti berupa biosolar, polisi juga menyita dua unit truk, yaitu truk Colt Diesel Fuso berwarna kuning hitam dengan nomor polisi BD 8280 HB, serta truk Colt Diesel 100 PS berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9075 HV.

Petugas turut mengamankan tiga unit tedmond berkapasitas satu ton yang berisi biosolar dan satu unit tedmond dalam keadaan kosong. Barang bukti lainnya meliputi sepuluh jeriken berkapasitas 35 liter berisi biosolar, dua mesin penyedot lengkap dengan selang, satu drum biru, satu drum merah putih, serta satu corong minyak.

Seluruh barang bukti yang disita kini telah diamankan guna keperluan proses penyidikan. Polisi juga akan mendalami asal-usul BBM yang ditampung, termasuk dugaan pembelian dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Setelah memeriksa para pelaku, kami akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi di Jakarta,” tambahnya.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui ketentuan Pasal 40 angka 9 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik masih mendalami perkara ini untuk menentukan peran masing-masing dan memastikan unsur pidana secara menyeluruh.

Laporan : Marcelinus 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!