Polres Kubar Berhasil Ringkus S (33) Pelaku Pencurian HP di Melak
Kubar – Kaltim, Baraberita.com – Jum’at, 07/02/2020 – Kutai Barat berhasil meringkus tersangka kasus pencurian disebuah Counter Handphone AL Cell, di Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kubar. Jum’at (07/02/2020)
Kejadian pencurian tersebut terjadi 30 Agustus 2019 lalu dan pelarian pelaku pencurian ini akhirnya terhenti, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar Polres berhasil mengamankan tersangka, pada Selasa (4/2).
Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra didamping Kasat Reskrim, Iptu Iswanto dan Kanit Pidum Ipda Syafi’i, mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku awalnya mengendarai sepeda motor menuju counter yang akan dijadikan sasaran pencuriannya.
Setelah menemukan sasarannya, pelaku kemudian berjalan menuju belakang dan mencongkel papan disebelah pintu belakang counter dengan menggunakan obeng.
“Setelah papan tersebut terbuka sedikit, lalu tangan kanan pelaku dimasukkan untuk meraih kunci dan pintu pun berhasil dibuka pelaku,” ungkapnya.
“Saat itu, lanjut Kapolres, kondisi counter memang lagi sepi. Jadi pelaku S (33) dengan leluasa dan bebas melakukan aksinya. Pelaku berada di counter itu sekitar pukul 06.30 Wita,” jelasnya saat press reallease, di Mapolres Kubar Jalan Gajah Mada Barong Tongkok,Kamis (6/2).
Pelaku yang berusia 33 tahun itu berhasil mengondol 6 unit handphone merk Vivo dengan berbagai tipe dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 17 Juta. Saat kejadian itu, pemilik counter sedang melaksanakan sholat Jumat.
Sepulang dari sholat Jumat, korban atau pemilik counter kaget begitu mengetahui 6 unit handphone yang ada dietalase raib. Dan termasuk uang tunai senilai Rp 2 juta juga hilang.
Pemilik counter sempat mencari keberadaan 6 unit handphone tersebut. Setelah tidak ditemukan, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang baru menimpanya ke Polres Kubar. “Pelaku berhasil kita amankan pada hari ini (Selasa, 4/2). Pelaku kini sudah berada di Polres Kubar dan dimintai keterangannya. Pelaku pun terancam dikenakan Pasal 363 ayat (1),” pungkas AKBP Roy Satya Putra. (Humas Polda Kaltim)
Laporan : Rajasani