Polres Dompu Ungkap Kasus Sabu, Satu Terduga Diamankan dan Satu Lagi Melarikan Diri
Dompu – NTB – Baraberita.com – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada Kamis (12/02/2026), melalui Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (20 tahun), yang bertempat tinggal di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Terduga tersebut diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjuti setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Penyelidikan kita lakukan setelah menerima informasi ini,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jum’at (13/02/2026).
Setelah memastikan target berada di lokasi, tim melakukan pemantauan dan mendapati dua pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika. Namun saat dilakukan penyergapan, salah satu orang berhasil melarikan diri, sementara MN berhasil diamankan dan segera dilakukan penggeledahan menyeluruh sesuai dengan standar operasional prosedur.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu bungkusan salompas yang berisi tiga plastik klip diduga mengandung sabu, satu plastik klip transparan berisi beberapa paket sabu beserta bundel plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp29.000. Total berat sabu yang berhasil disita mencapai 8,20 gram bruto.
“Saat ini, MN beserta barang bukti telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan penyidikan guna memburu satu terduga lain yang melarikan diri saat penggerebekan,” jelas IPTU Rahmadun.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, sehingga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif.
Masyarakat diharapkan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat untuk dapat berperan aktif untuk bersama-sama dengan petugas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Dompu ini,” tutup Kasat Narkoba IPTU Rahmadun.
Laporan : Ilham Nur
