Polres Berau Berhasil Amankan MS (26) Pelaku Penyebar Berita Hoax Tentang Covid-19
Berau – Kaltim, Baraberita.com – Sabtu, 04/04/2020 – Polres Berau memanggil MS (26) lantaran postingannya yang beberapa hari ini di jagat dunia maya.
Postingan yang diunggah di akun Instagram @ce2p_ms milik MS pada Kamis (02/04/2020) siang itu memposting informasi akses di perbatasan Berau-Bulungan ditutup total untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau.
“Sekitar jam 23.15 wita unit Jatanras Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan MS beserta barang bukti di kediamannya Jalan Mawar Kelurahan Gayam, kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, kemudian MS beserta barang bukti diamankan ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro di Ruang Gelar Polres Berau, Jum’at (03/04/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan saat itu Sat Reskrim Polres Berau sedang melakukan patroli media sosial pada Kamis (02/04/2020). Sekitar pukul 12.38 wita, timnnya menemukan postingan yang berisi berita hoaks atau berita bohong di media sosial.
“Setelah kita periksa, si oknum mengaku keliru atas postingannya, yang bersangkutan juga mengaku tak mengetahui ada edaran baru yang berbunyi bahwa ada pembatasan akses masuk ke Kabupaten Berau, bukan penutupan,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah meminta maaf dan membuat pernyataan serta menghapus unggahan yang dianggap meresahkan itu.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengirimkan atau membuat berita berita bohong. Karena, pihak kepolisian akan menindak tegas pelakunya. (Humas Polda)
Laporan : Rajasani