PolisiTangkap ” SY ” Pengedar Ganja Modus Lewat Jasa Pengiriman
Cirebon – Banten, Baraberita.com – Selasa, 30/05/2023 – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja kering seberat satu kilogram dengan modus menggunakan jasa pengiriman paket.
“Tersangka yang kami tangkap berinisial SY membeli ganja kering secara daring,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes. Pol. Arif Budiman, SIK., M.H, Selasa (30/05/2023).
Kombes. Pol. Arif Budiman mengatakan tersangka pengedar narkotika jenis ganja tersebut membeli barang terlarang dari salah seorang yang masih dilakukan pengejaran secara daring.
“Tersangka menggunakan jasa pengiriman untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, dan ini tentu perlu adanya pengawasan lebih ketat dari pemilik jasa kiriman barang,” jelas Kapolres.
Kapolres juga meminta kepada pemilik jasa pengiriman agar waspada ketika mendapatkan kiriman barang, karena bisa disalahgunakan oleh pengedar untuk mendistribusikan ganja maupun sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka Polisi menyita sebanyak 800 gram ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Laporan : Eny Fajriani