Polisi: Uang Palsu di Srengseng Akan Ditukar Pelaku ke Bank Indonesia

Jakarta – Baraberita.com – Tim penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan bahwa pelaku produksi uang palsu (Upal) di Srengseng, Jakbar, berencana menukarkan uang itu ke Bank Indonesia (BI).
“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,” Ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jum’at (21/06/2024).
Dalam kasus ini, penyidik menangkap M, FF, YS, dan MDCF. Para pelaku menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.
“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” Jelas Direktur.
Menurut keterangan dari para tersangka, ujar Direktur, uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi setara nilai Rp.22 miliar. Uang itu dipesan oleh seorang berinisial P (DPO) dan dijanjikan akan dibayarkan setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4, yaitu sebesar Rp.5,5 miliar.
Ditegaskan Direktur, penyidik masih mengejar 3 DPO yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni A sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Kemudian, I sebagai operator mesin cetak GTO dan P sebagai pemesan uang palsu.
Dari kasus ini, penyidik telah menyita Barang bukti berupa upal sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp.22 Miliyar, Upal 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin hitung uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Laporan : Liana Akoli