23 April 2025

Polisi: Tersangka IA 33 Tahun Lakukan Ilegal Akses Bank Jago Karena Faktor Ekonomi

0
Polisi

Jakarta – Baraberita.com – Polisi membeberkan motif mantan karyawan Bank Jago berinisial IA (33) yang melakukan ilegal akses kepada 112 akun. Dalam kasus ini, Bank Jago merugi hingga Rp.1,3 miliar.

“Dari hasil pemeriksan untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi,” Ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/07/2024).

Dijelaskan Direktur, uang sebesar Rp.1,3 miliar tersebut dipakai tersangka IA untuk kepentingan pribadi.

“Dana Rp.1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,” Ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. IA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan : Arina S. Aliyu

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *