Polisi Tangkap Pelajar di Pangkalpinang, ‘Jual’ Dua Juniornya Pada Pria Hidung Belang

“Untuk korbannya masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun. Sedangkan tarif masing-masing korban sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu) sekali kencan,” Kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, pada hari Rabu tanggal 24/ Juli 2024.
Jojo mengatakan RTH menjadi muncikari melalui media sosial. Dua junior nya itu dijajakan dengan tarif Rp.1.500.000,- Dari tarif itu, korban mendapat jatah Rp.800.000,- sampai Rp.1.000.000,-
“Jadi korban ini dijanjikan (diiming-imingi) dapat uang atau upah Rp.800.000.- hingga Rp.1.000.000,- setiap sekali kencan. (Sepakat) kemudian mereka bertemu di hotel,” Kata mantan Kapolres Belitung Timur ini.
RTH diamankan di salah satu hotel mewah di Kota Pangkalpinang, termasuk korban L dan F, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 21.15 WIB. RTH merupakan kakak kelas korban di salah satu SMA di Kota Pangkalpinang.
Laporan : Ilham Nur