Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Pajak Rokok di Kota Banda Aceh
Banda Aceh – NAD, Baraberita.com – Senin, 01/05/2023 – Kepolisian mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak rokok tahun 2022 di Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh.
“Kita masih selidiki, kasus ini ada pengaduan dari masyarakat,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli, S.H., SIK., M.Si., Senin (01/05/2023).
Kapolres mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan atau adanya indikasi korupsi terhadap dana bagi hasil pajak rokok tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal, atau proses pengumpulan bahan keterangan.
“Kita masih Pulbaket, masih pengambilan keterangan di keuangan, keterangan klarifikasi seperti itu,” jelas Kapolres.
Penyelidikan tersebut berawal terkait penggunaan dana pajak rokok senilai Rp1,5 miliar untuk pengadaan mesin laundry di rumah sakit pemerintah kota itu. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima, pada kasus tersebut diduga ada ketidaksesuaian penggunaan sumber anggaran. Namun, detailnya belum dapat dijelaskan.
“Iya ada dugaan sumber anggaran yang tidak semestinya. Belum bisa kita sampaikan detail karena lagi proses mematangkan alat bukti,” ungkap Kasat Reskrim.
Laporan : Waysul Qarani