14 Februari 2025

Polisi Berhasil Menciduk TW 57 Tahun Mucikari Berkedok Rumah Kost di Tabalong

0
Screenshot_2024-08-14-23-37-28-46_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Tanjung – KALSEL – Baraberita.com – Polres Tabalong, berhasil menciduk wanita diduga mucikari sekaligus pemilik rumah kost berinisial TW (57) di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabag Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, mengatakan rumah kost yang diduga menjadi tempat prostitusi di kawasan Gunung Batu Kelurahan Mabuun dihuni sejumlah wanita yang menjual diri.

“Rumah kost yang dimiliki pelaku digunakan sejumlah wanita yang diduga mengkomersilkan diri,” Jelasnya, kepada awak media Rabu (14/08/2024).

Sementara itu, Kasatreskrim, Iptu Danang Eko Prasetyo, memimpin penggerebekan di rumah kost tersebut dan hasil penyelidikan ditemukan fakta setiap tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya Rp.50.000,- hingga Rp.100.000,

Selanjutnya pelaku akan dikenakan tindak pidana prostitusi sebagai mana dimaksud dalam pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000,-

Pelaku yang kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong mengakui semua perbuatannya dan turut disita barang bukti berupa KTP atas nama TW, uang tunai Rp.500.000,- dan 6 bungkus alat kontrasepsi.

Laporan : Muhamad Yusni 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *