Polsek Sekayu Tangkap Dua Pemuda, Barang Bukti Sabu 51,42 Gram dan 50 Butir Ekstasi Disita
Musi Banyuasin – SUMBAR – Baraberita.com – Dua pemuda asal Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Keduanya diamankan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayu saat melintas di Jalan Sekayu–Muara Teladan, tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RYH (23) dan FWR (23). Keduanya diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas membawa narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean menyampaikan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai dua pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju kawasan SMK Negeri 2 Sekayu.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti jajaran Polsek Sekayu. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Oke Wijaya beserta anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan kedua orang yang dimaksud.
“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Sekayu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Oke Wijaya bersama anggota untuk menyelidiki dan mengamankan kedua orang tersebut,” ujar AKP S. Hutahaean saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Petugas di lapangan segera menemukan sepeda motor sesuai ciri yang dilaporkan. Polisi menghentikan kendaraan lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kedua pemuda serta barang bawaan mereka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika. Barang bukti tersebut diamankan bersama kedua tersangka untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Sekayu.
Barang bukti narkotika yang disita cukup signifikan, yakni sabu dengan berat keseluruhan mencapai 51,42 gram, serta 50 butir ekstasi berbentuk tablet berlogo Rolex berwarna cokelat dengan berat bruto 20 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara: dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tanpa nomor polisi, satu kunci motor lengkap dengan remote, serta satu jaket hitam.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk pemeriksaan awal. Polisi kemudian melimpahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin agar penyidikan berjalan lebih mendalam.
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hutahaean.
Perkara kini sepenuhnya ditangani Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul narkotika, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Kedua tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sekayu dan Polres Musi Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dengan diamankannya barang bukti sabu seberat 51,42 gram dan puluhan butir ekstasi tersebut, kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan. Langkah ini dilakukan guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Hartono KS.
