Polda Sulut Buru Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian dan Hoax Di Medsos
Manado, BARABERITA.COM Selasa, 30/04/2019 Cyber Crime Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus memburu pelaku penyebar berita ujaran kebencian dan hoax, yang mengatasnamakan akun Facebook bernama Deni Lumangkun.
Kasubdit Cyber Crime Polda Sulut AKBP Iwan Permadi mengatakan telah memanggil yang bersangkutan (pemilik akun) untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Sekarang kita hadirkan disini saudara Deni Lumangkun, agar supaya Pak Deni nanti bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Tetapi untuk penyidikannya, penyelidikannya sudah kita lakukan. Jadi sebelum berita ini viral, sebelum postingan ini viral, semuanya kami telah melakukan patroli cyber,” kata Permadi.
Lanjutnya, patroli cyber mendapati ada postingan di akun bernama Deni Lumangkun di Facebook pada tanggal 18 Juni 2018. Kemudian pada tanggal 19 Juni, yang bersangkutan Pak Deni Lumangkun, datang ke Polda Sulawesi Utara melaporkan akunnya telah dikloning oleh orang tidak bertanggungjawab.
“Jadi kalau akun aslinya, Pak Deni mempunyai pertemanan itu kurang lebih ada 5000. Sedangkan akun palsu hanya ada kurang lebih 100. Jadi dari akun palsu itu memosting ujaran kebencian, memosting sesuatu yang mengadu domba,” ucap Permadi di Polda Sulut, Selasa (30/4/2019)
Kasubdit mengatakan bahwa Pak Deni Lumangkun ini adalah korban, justru dia yang berinisiatif melaporkan ke Polda Sulut.
“Jadi yang bersangkutan melaporkan kepada kita, yang akunnya dikloning dan sampai saat ini, kami masih menyelidiki kasus tersebut. Kami masih menyelidiki kasus tersebut, untuk mendapatkan orang yang memposting mengatasnamakan akun Deni Lumangkun,” jelas Permadi.
Sementara itu, Deni Lumangkun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya menjadi korban dalam postingan yang sangat terkutuk ini.
“Sesungguhnya saya sangat mengutuk postingan ini, karena ini sudah sangat merugikan saya, dan sangat merugikan keluarga saya. Bahkan banyak hal yang saya alami dalam masalah ini. Pada tanggal 18 lalu, saya melihat istri saya menangis dan dia bilang kalau ada postingan yang mengatasnamakan saya. Istri saya berpikir kalau itu postingan saya. Kemudian kami lihat ternyata itu adalah akun siluman. Kemudian pada tanggal 19 saya datang ke Polda melaporkan kejadian ini,” kata Deni.
Deni menambahkan bahwa postingan tersebut memprovokasi dimana dirinya dijadikan korban. Sebagai bukti saya menyerahkan handpone untuk diselidiki Kepolisian.
“Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini dan mengejar pelaku yang membuat status tersebut,” harapnya.
Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Sulut AKBP Sumitro, mengatakan Direktorat Reskrimsus akan tetap melakukan penyelidikan kasus ini hingga tuntas dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk mengungkap kasus ini kami koordinasikan dengan Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri dalam penanganan atau pengungkapan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dan apabila ada hal-hal yang sama serupa terjadi kepada masyarakat untuk, segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk kami dalami dan akan kami lakukan penyelidikan,” tutup dia.
Laporan : Atriani Luas