Polda Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Aksi Teror Ke Pejabat Kejati Riau
Pekanbaru – Riau, Baraberita.com – Jum’at, 12/03/2021 – Kepolisian Daerah Riau menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus aksi teror kepada pejabat Kejati Riau yang dilaksanakan di Mapolda Riau, Jum’at (12/3/2021).
Dalam penjelasannya, Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., SIK., M.Si., mengatakan bahwa aksi teror dilatarbelakangi musyawarah daerah (Musda) luar biasa LAM Riau Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu yang memilih Muspidauan sebagai Ketua Harian. Ada kekhawatiran mereka tidak di LAM lagi. Mereka rapat atau kumpul-kumpul merencanakan teror di Kantor LAM Pekanbaru yang tujuannya agar Muspidauan enggan dan takut pada mereka.
“Aksi teror di rumah Muspidauan berjumlah lima orang dengan tiga pelaku ditangkap yaitu IP, DW, dan B. Sedangkan dua pelaku lainnya yang buron yakni J sebagai penyandang dana operasional dan G sebagai pelaku aksi. Mereka juga melakukan serangkaian teror seperti penyiraman bensin tanpa dibakar di rumah tokoh LAM Riau Nasir Penyalai dan pencoretan di lokasi lainnya. Aksi teror dilakukan selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2021. Aksi pertama dilakukan di rumah Muspidauan dengan melemparkan kepala anjing yang terpotong dengan tertancap pisau. Aksi kedua dilakukan esok harinya menyasar rumah tokoh LAM Riau Nasir yang dianggap mendukung kepemimpinan baru di LAM Pekanbaru. Rumah Nasir disiram bensin. Selanjutnya dilakukan aksi coret-coret di tempat lainnya. Mereka melakukan aksi dengan memakai dua motor yakni Honda Beat dan Yamaha Vixion plat merah,” tambah Kapolda Riau.
“Adapun motif yang melatar belakangi aksi teror tersebut yakni berkaitan dengan Musdalub LAM Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dimana para pelaku merasa tidak senang dengan keputusan dalam Musdalub tersebut, dimana Muspiduan terpilih menjadi ketua harian LAM Pekanbaru. Mereka tidak senang, sehingga mereka sempat memprotes dengan tujuan agar mereka tetap eksis berada di property atau aset yang ada di LAM Pekanbaru. Aksi teror ini dilakukan pada Jum’at (05/03/21) sekitar pukul 05.00 wib di rumah korban yang terletak di wilayah Sukajadi, Pekanbaru. Polda Riau akan terus mendalami kasus teror tersebut untuk mencari motif dan memburu dua tersangka yang masih buron. Adapun para pelaku terancam pasal 355 KUHP dengan pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegas Kapolda Riau. (Humas Polda)
Laporan : Arimin JW.