19 Februari 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Judi Online Ciduk 23 Tersangka, Akui Keuntungan Miliaran

0
Screenshot_2024-06-06-22-24-16-68_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta – Baraberita.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ciduk 23 tersangka judi online (Judol). Para tersangka mengoperasionalkan Judol tersebut melalui aplikasi Royal Domino.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, dari 23 tersangka yang ditangkap, 18 di antaranya berperan sebagai pihak promosi di aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan pembukuan. Mereka yakni AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, Dr, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

“Sementara lima orang yang menyediakan tempat, peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut serta melatihkan, juga menggaji karyawan. Yakni tersangka EA, AL, NA, AT, dan IL,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Kamis (06/06/2024).

Menurut Direktur, dalam aplikasi tersebut terdapat permainan Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya. Kendati demikian, jika seseorang ingin memainkan salah satunya, harus membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp.65.000 untuk 1.000.000.000 chip.

“Pemain dapat melakukan pembayaran kepada admin dengan cara transfer ke rekening bank atau e-wallet, yang disediakan oleh admin,” Ujar Direktur.

Ditambahkan Direktur, setelah pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip ke akun tersebut. Jika pemain menang, maka dapat menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun di leaderboard dengan cara sama, yakni Rp.60.000 untuk 1.000.000.000 chip.

“Diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar Rp.80 miliar,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024  tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan : Liana Akoli 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.