19 Februari 2025

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga Inisial MR Alias RD, Kasus Penganiayaan di Diskusi

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka ketiga kasus penganiayaan dan pembubaran paksa hingga perusakan di acara diskusi Diaspora.

“Tersangka adalah MR alias RD,” Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya, Rabu (02/10/2024).

Dijelaskan Kabid Humas, dalam peristiwa pembubaran tersebut, tersangka DR berperan memukul petugas keamanan hotel. Perbuatan tersangka itu pun terekam dalam CCTV yang sebelumnya disita penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

“Pengembangan tersangka lainnya masih dilakukan hingga saat ini,” Jelasnya.

Laporan : Liana Akoli 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.