17 Maret 2026

Polda Kalteng Tangkap Pria & Wanita Terkait Kasus Narkoba di Dua Tempat yang Berbeda

0
TSK Narkoba

Palangkaraya – Kalteng, Baraberita.com – Rabu, 24/03/2021 – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap pria dan wanita terlibat kasus narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua pelaku tersebut yakni IT (39), warga Kabupaten Kapuas dan DT (50), seorang ibu rumah tangga, warga Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Nono Wardoyo mengatakan, tersangka IT ditangkap di sebuah rumah Jalan Damang Siman, Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas pada Kamis malam, 18 Maret 2021.
Sementara DT, ditangkap di sebuah rumah Jalan Christopel Mihing Gang H Mataher Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat dini hari, 19 Maret 2021.
Dari tangan tersangka IT, petugas berhasil mengamankan 198 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 59 gram. “Sedangkan, dari tangan DT barang bukti sabu yang kita amankan seberat 300 gram,” terang Kombes Pol. Nono bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K Eko Saputro saat menggelar press release, Selasa, (23/03/21).

Kini, kedua pelaku diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka kita kenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng. (Humas Polda)

Laporan : Mas’ud Idris

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *