29 Mei 2026

Polda Kalteng Beri Sanksi PTDH Terhadap Brigadir AK Atas Kasus Pembunuhan

0
image

Palangkaraya – KALTENG – Baraberita.com – Bidpropam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menjatuhi sanksi etik kepada Brigadir AK atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan hingga korban meninggal dunia. Sanksi itu diberikan usai sidang etik yang diselenggarakan hari ini.

“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” Ungkap Kabid Propam Polda Kalteng Kombes. Pol. Nugroho, saat memberikan keterangan persnya Senin (16/12/2024).

Ditambahkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes. Pol. Erlan Munaji, untuk proses tindak pidana, penyidik dipastikan melakukan pengusutan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Penyidikan pun dilakukan dengan metode scientific crime investigation.

Terkait dengan keterlibatan Brigadir AK, Kabid Humas memastikan, komitmen selain sanksi etik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) untuk tetap memproses hukum pidana umum tetap diterapkan kepada AK.

“Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas profesional dan proporsional dalam bekerja. Polda Kalteng terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Polri di masa depan,” Ujarnya saat mengakhiri keterangan pers. (Humas Polda Kalteng)

Laporan : Muhamad Yusni

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!