30 Oktober 2026

Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka dan Sejuta Batang Rokok Ilegal Disita

0
1003430828_805319

Banjarbaru — KALSEL — Baraberita.com — Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran terkait mengungkap dua kasus besar tindak pidana sekaligus, yaitu penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan kepolisian.

Petugas menyita barang bukti berupa 22 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 7.825 liter, terdiri atas 2.300 liter Biosolar dan 5.525 liter Pertalite.

Kapolda memaparkan bahwa modus operandi para tersangka adalah membeli BBM di SPBU wilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru secara berulang-ulang dalam jumlah besar.

BBM yang terkumpul dikumpulkan di tempat penampungan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga resmi guna meraup keuntungan pribadi.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi atau BBM penugasan Pemerintah dengan harga jual kembali di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolda.

Praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat yang paling berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Sementara itu, dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, kepolisian mengamankan satu orang tersangka beserta satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 J yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

Dari truk itu, petugas menyita total 1.040.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Rinciannya meliputi 384.000 batang Sabit Melon, 80.000 batang Sabit Mango, 96.000 batang Sabit Grape, 416.000 batang New Mercy, dan 64.000 batang Mercy.

Rokok tanpa pita cukai tersebut diketahui rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan Polda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Konferensi pers ini dihadiri Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, serta pejabat terkait dan perwakilan instansi mitra.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!