Bareskrim Polri Tetapkan 245 Perorangan dan 20 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla
Pontianak — KALBAR — Baraberita.com — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan 245 orang perorangan dan 20 badan usaha sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Polisi Asep Safrudin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui penyelidikan ilmiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep Safrudin.
Dalam penanganan perkara terhadap perorangan, tercatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas lahan yang terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak berada di lingkungan hukum Polda Kalimantan Barat, yakni sebanyak 68 laporan. Selanjutnya diikuti oleh Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 perusahaan lainnya adalah badan usaha dalam negeri.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil penyidikan serta sejumlah indikator utama.
Beberapa indikator tersebut antara lain kejadian kebakaran yang berulang, titik awal kebakaran yang berasal dari wilayah konsesi perusahaan, serta ketidakcukupan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang dimiliki perusahaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan memerlukan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga upaya pencegahan di tingkat masyarakat.
Kehadiran Kepala Badan Reserse Kriminal Polri langsung di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan serta memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan dengan baik.
“Penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan, Polri telah mengerahkan 1.000 personel dari berbagai unsur termasuk Korps Brigade Mobil, serta 403 personel khusus untuk mendukung kegiatan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat luas.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak kebakaran maupun bagi petugas yang bertugas di lapangan. Masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta diajak berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara akan terus dikembangkan sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : THOLUT
