30 Oktober 2026

Anggota Komisi III DPR RI Desak Penelusuran Aset PT DSI Diperluas Demi Pemulihan Kerugian Korban

0
image

JAKARTA — Baraberita.com — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Bareskrim Polri untuk memaksimalkan penelusuran sekaligus penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini diperlukan guna memulihkan kerugian yang dialami para korban kasus tersebut.

Desakan ini disampaikan karena nilai aset yang telah disita sejauh ini dinilai masih jauh di bawah total klaim restitusi yang diajukan oleh para korban.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menyita aset senilai Rp.500 miliar dalam penanganan kasus PT DSI.

Sementara itu, berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 5.102 korban telah terverifikasi mengajukan permohonan restitusi dengan total klaim mencapai Rp.1,07 triliun.

“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp.500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” ujar Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut Abdullah, Bareskrim perlu memperluas cakupan penelusuran terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok dan LPSK juga harus diperkuat agar proses pemulihan kerugian korban dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa penelusuran aliran dana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), merupakan langkah yang sangat penting. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi seluruh aset yang dapat digunakan dalam pemenuhan hak para korban.

“Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban,” tegasnya.

Abdullah menjelaskan dampak dari kasus PT DSI tidak hanya terbatas pada kerugian finansial semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang telah mempercayakan tabungan mereka kepada platform tersebut.

Sebagian besar korban diketahui merupakan warga lanjut usia maupun pensiunan yang mengandalkan dana investasinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, upaya pemulihan kerugian harus menjadi prioritas agar para korban tidak terus menanggung dampak yang berkepanjangan.

“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin,” ucapnya.

Kasus PT DSI mulai mencuat ke publik sejak pertengahan tahun 2025, ketika banyak pemberi dana atau lender mengalami kesulitan untuk menarik kembali modal maupun imbal hasil investasi mereka. Peristiwa ini juga memicu perhatian luas terhadap pengawasan industri jasa keuangan digital, termasuk platform yang menerapkan prinsip syariah.

Abdullah berpendapat kasus ini harus menjadi momentum bagi lembaga berwenang untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan digital di Tanah Air. Pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta perlindungan konsumen yang memadai dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah di Indonesia.

Ia berharap penelusuran aset PT DSI dapat dilakukan secara menyeluruh dan tuntut, sehingga seluruh aset yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku demi memenuhi hak-hak para korban.

Laporan :  Agus Jumantono 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!