10 Februari 2026

Polda Kalsel Tangkap WA Pelaku Kasus Penyebar Ujaran Kebencian

0
Polda Kalsel Tangkap tersangka Pelaku Kasus Penyebar Ujaran Kebencian

Banjarmasin  –  KALSEL,  Baraberita.com  – Jum’at, 27/10/2023  —  Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi, SIK, mengumumkan pengungkapan suatu kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jum’at (27/10/2023).

Kapolda Kalsel menyatakan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu kedamaian dan keselamatan masyarakat, terutama terkait dengan isu etnis.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel terkait kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Hasil penyelidikan ini diamankan seorang laki-laki berinisial WA warga Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel, kasus ini terungkap berawal dari ada selebaran pamflet /poster yang berisi ujaran kebencian rasis yang ditemukan pada 19 titik diseputaran Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada tanggal 18 September 2023, Selain di Kalimantan Selatan, pelaku WA juga menyebarkan, memasang, dan menempel selebaran / pamphlet berisikan ujaran kebencian/rasis di 277 titik di 14 Kota di Indonesia, yakni 5 titik di Jakarta Timur, 16 titik di Bandung Jawa Barat, 30 titik di Semarang Jawa Tengah, 33 titik di Surabaya  Jawa Timur, 3 titik di Solo Jawa Tengah, 13 titik di Provinsi Lampung, 2 titik di Palembang  Sumatera Selatan, 16 titik di Provinsi Jambi, 30 titik di Pekanbaru Riau, 2 titik di Medan Sumatera Utara, 33 titik di Palangkaraya, 10 titik di Sampit Kalimantan Tengah  dan 15 titik di Pontianak Kalimantan Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp. 4.500,-.

Kapolda Kalsel dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian semacam ini dan selalu berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kerukunan antar etnis di Kalimantan Selatan terlebih menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.

Laporan : Muh. Yusni

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *