12 Maret 2026

Polda Kalsel Musnahkan Ribuan Kilogram Narkoba, Lebih dari 300 Ribu Orang Diselamatkan

0
image (1)

Banjarmasin – KALSEL – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan tindakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel, yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin. Barang bukti yang dilenyapkan meliputi 67,6 kilogram sabu, 30.613,5 butir pil ekstasi, serta 42,98 gram serbuk ekstasi yang telah disita dalam serangkaian operasi.

Sebelum proses pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti melalui tahap pengujian keaslian menggunakan scanner digital dan bahan kimia khusus. Setelah hasil uji menunjukkan positif mengandung zat narkotika, proses penghancuran dilakukan dengan dua metode berbeda. Sebagian sabu dan ekstasi diblender bersama cairan deterjen hingga benar-benar larut, sementara sisanya dibakar menggunakan incinerator yang berlokasi di RSUD Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, seperti yang dilansir dari Barito Post pada hari Senin (09/02/2026).

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan 40 laporan polisi kasus narkotika dalam kurun waktu mulai 30 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026. Dalam rentang waktu tersebut, pihak kepolisian berhasil menetapkan sebanyak 50 orang tersangka, yang terdiri dari 46 orang laki-laki dan 4 orang perempuan dengan berbagai peran dalam jaringan peredaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini bukan hanya untuk menghilangkan barang bukti, melainkan juga sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus-kasus narkotika yang diungkap menyebar di sejumlah wilayah provinsi Kalsel, antara lain Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi secara lintas provinsi.

Jalur peredaran yang berhasil diungkap dan digagalkan oleh tim penyidik meliputi beberapa rute utama, antara lain jaringan yang menghubungkan Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, Jawa Tengah–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, serta jalur langsung dari Kalimantan Tengah ke Kalimantan Selatan. Setiap jalur tersebut menjadi target pengawasan guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Kalsel.

Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, SIK, MM sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menjelaskan bahwa beberapa tersangka yang telah diamankan merupakan bagian dari jaringan yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Ia menyatakan bahwa sebagian barang bukti yang berhasil disita sebenarnya ditujukan untuk daerah luar Kalsel, namun proses pengiriman berhasil dihentikan saat melintas di wilayah provinsi ini.

Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini berhasil menyelamatkan sekitar 309.123 orang dari potensi penyalahgunaan zat adiktif. Angka tersebut diperoleh dari asumsi standar di mana satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.

Selain manfaat bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat, upaya ini juga memberikan kontribusi besar bagi negara dengan memperkirakan penghematan anggaran hingga lebih dari Rp.1,84 triliun. Besaran angka tersebut berasal dari perhitungan biaya rehabilitasi yang dapat ditekan, dengan asumsi setiap orang yang terhindar dari penyalahgunaan membutuhkan biaya rehabilitasi sebesar Rp.5 juta.

Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus-kasus ini saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, pihak kepolisian juga menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum dalam menuntut para pelaku kejahatan narkotika ini. Proses hukum akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk memberikan konsekuensi yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Laporan : Muhamad Yusni 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *