Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Hasil Jaringan Lintas Provinsi
JAMBI – Baraberita.com – Polda Jambi secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari pengungkapan jaringan peredaran lintas provinsi. Barang bukti tersebut memiliki nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi di Provinsi Jambi.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 20.378,169 gram atau setara sekitar 20 kilogram sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula 20.237 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram serta 1.970 kartrid etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.
Proses pemusnahan digelar di halaman Markas Besar Polda Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan ini berjalan tertib dan diawasi secara ketat untuk menjamin keabsahan prosedur hukum yang berlaku.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Polisi Krisno H. Siregar, dan turut dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris. Kehadiran pimpinan daerah ini menjadi bukti keseriusan bersama dalam membasmi kejahatan narkotika di wilayah tersebut.
Selain pimpinan tertinggi kepolisian dan pemerintah daerah, kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, TNI, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi untuk mengawasi jalannya proses pemusnahan.
Tidak hanya unsur aparat penegak hukum, berbagai elemen masyarakat juga dilibatkan dalam acara ini. Mulai dari tokoh agama, akademisi, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, hingga mahasiswa hadir menyaksikan proses tersebut secara langsung.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Pemberantasan narkoba diprioritaskan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman narkotika.
Selain proses pemusnahan barang bukti, acara dirangkaikan dengan deklarasi Gerakan Jambi Anti-Narkoba. Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh seluruh unsur yang hadir sebagai ikatan perjuangan bersama.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga berkas laporan polisi dengan total enam orang tersangka. Hal ini membuktikan bahwa jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diputus dan tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
Laporan : Rajasani
