Polda Bali Tangkap 3 Pemuda Asal Jawa Timur sebagai Pengedar Pil Koplo Ilegal
Denpasar – BALI – Baraberita.com – Polda Bali berhasil mengamankan 3 pemuda asal Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras ilegal jenis pil koplo dalam jumlah besar. Ketiga tersangka tersebut adalah WJR, 21 tahun, asal Jember; MAF, 25 tahun, asal Pasuruan; dan EW, 24 tahun, asal Jember.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita lebih dari 4.000 butir pil berlogo “Y” dan “DMP” dari tangan para pelaku. Pil-pil tersebut diduga kuat sebagai obat keras ilegal yang hanya boleh beredar dengan resep dokter.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi mencurigakan di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta. Dari laporan tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus berhasil menangkap tersangka pertama WJR saat bertransaksi pada Jumat, 12 September 2025.
Saat digeledah, dari tangan WJR polisi mengamankan 1.032 butir pil putih berlogo “Y” yang siap dijual secara eceran. Polisi kemudian menggelandang WJR ke kamar kosnya di kawasan Denpasar, di mana mereka menemukan 760 butir pil putih “Y” serta 360 butir pil kuning “DMP”.
Total sitaan dari WJR mencapai 1.720 butir pil koplo ilegal. WJR mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama Rohan. Ia sudah tiga kali melakukan pemesanan hingga total 30.000 butir pil.
Polisi kemudian membidik pemilik akun Rohan, yang diketahui berinisial MAF, 25 tahun. MAF ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat, dan dari tangannya polisi menyita 1.011 butir pil “Y” yang disimpan dalam plastik hitam.
Hasil penggeledahan di kos MAF di Kuta kembali ditemukan 762 butir pil kuning “DMP” dan 100 butir pil putih “Y”. Dengan demikian, total sitaan pil koplo ilegal dari ketiga tersangka mencapai lebih dari 4.000 butir.
Saat polisi memeriksa MAF, muncul inisial EW, 24 tahun, sebagai tersangka lain. Tak butuh waktu lama, EW akhirnya dibekuk di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta.
Hasil uji laboratorium BPOM Bali memastikan bahwa pil berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg per tablet, sedangkan pil kuning “DMP” mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per tablet. Keduanya termasuk obat keras yang hanya boleh beredar dengan resep dokter.
Modus ketiga tersangka sama, yaitu memesan pil koplo ilegal via media sosial dan mengedarkannya secara eceran dengan target para buruh dan pekerja bangunan. “Harga murah dan efek stimulan membuat pil ini laris, padahal dampaknya berbahaya bagi kesehatan,” jelas AKBP I Nengah Sadiarta.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penangkapan ketiga tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan tindakan serupa. Polda Bali akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Bali.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama antara masyarakat dan polisi, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat keras ilegal.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polda Bali akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
Dengan penangkapan ini, Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Bali. Polda Bali akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Laporan : Monica Teguh
