11 Desember 2024

Personil Polresta Kupang Kota Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua Orang Mahasiswa & Satu Wiraswasta

0
image_750x_6747ef4cbf940

Kupang – NTT – Baraberita.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap tiga pengedar ganja, yakni G (26), MAMR (23), dan AYD Kebon (23). Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Kupang dalam operasi pengungkapan kasus peredaran Narkotika.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024), mengatakan bahwa dua dari pelaku adalah statusnya mahasiswa, sementara satu lainnya bekerja sebagai wiraswasta.

“Kami telah menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja di Kota Kupang. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat,” Ujarnya.

Penangkapan berawal dari informasi warga terkait aktivitas peredaran ganja di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM). Wakasat Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun, segera memimpin penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada Jum’at (22/11/2024) malam lalu.

Pada pukul 21.30 Wita, pelaku pertama inisial G, ditangkap di depan Indomaret Jalan Supul Raya, Kelurahan Nefonaek. Saat digeledah, polisi menemukan lima klip plastik berisi ganja yang disimpan di bagasi motornya. G kemudian diinterogasi di Mapolresta Kupang Kota.

Hasil interogasi mengungkap keterlibatan MAMR, yang ditangkap di sebuah kos di Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo. Di lokasi, polisi menemukan satu klip plastik berisi ganja dan puntung ganja yang telah diisap, serta tiga lembar kertas linting.

Penangkapan berlanjut ke pelaku ketiga, AYD Kebon, yang diringkus di kos-kosannya di Kelurahan Fatululi pada Sabtu (23/11/2024) malam. Polisi menemukan satu klip plastik berisi ganja di saku celananya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Lima plastik klip berisi ganja (5,99 gram), Satu plastik klip berisi ganja (0,97 gram), satu plastik klip berisi ganja (1,15 gram), Tiga unit handphone, dan satu Sepeda Motor Genio hitam bernomor polisi DH 6517 KR.

Kapolresta AKBP Aldinan Manurung juga mengungkapkan bahwa hasil tes urine ketiganya menunjukkan positif THC, sementara uji laboratorium terhadap barang bukti mengonfirmasi bahwa itu adalah ganja.

Aldinan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Saya sudah memerintahkan tim untuk mencari pemasok ganja ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” katanya.

Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran Narkoba di lingkungan mereka.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berkomitmen menjaga Kota Kupang dari ancaman Narkotika,” Tegasnya.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas peredaran Narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah NTT.

Laporan :  Melkyanus Rearaja 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *