PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMILU OLEH PENYIDIK SENTRA GAKKUMDU POLRES GORONTALO KOTA SAH
Gorontalo, BARABERITA.COM Kamis, 24/01/2019 Pada hari selasa, 22/01/2019 pukul 09.15 wita bertempat di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo berlangsung sidang pra peradilan hari ke-3 dengan obyek perkara penetapan tersangka Tindak Pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Polres Gorontalo Kota.
Sebagai pemohon gugatan pra peradilan adalah Remi S.Ontalo dan termohon/tergugat Kapolri Cq Kapolda Cq. Kapolres Gorontalo Kota Cq.Kasat Reskrim Goromtalo Kota. Tim kuasa hukum pemohon antara lain: Dr. Duke Ari Widagdo S.H. M.H Dkk, sedangkan Tim Kuasa Hukum Termohon dipimpin langsung oleh Kabid Kum Polda Gorontalo AKBP Rony Yulianto, S.H. SIK, dan tim terdiri dari Kompol Ramlan S. Pou, S.H, Penata Salikhus B. Ikano, S.H. Iptu Jemi Makainas, S.H, Ipda Sofyan Ishak, S.H. M.H. Iptu Bendrod Situngkir, S.H, M.H. Bertindak selaku Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan tersebut adalah Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H dan panitera Awal Ratna Margasari S.E.,S.H.
Dalam keterangannya usai sidang, Kabid hukum Polda Gorontalo AKBP Rony mengatakan bahwa pada sidang hari ke-3 pihaknya sebelum sidang berjalan menyampaikan interupsi kepada hakim.
“Hari ini merupakan hari ke -3 pelaksanaan sidang pra peradilan dengan obyek perkara penetapan tersangka atas nama Remi.S Ontalo oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Gorontalo Kota. “ Sebelumnya sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 januari selanjutnya hari Senin dan sekarang. Dan tadi sebelum sidang dimulai kami mengajukan interupsi kepada hakim dimana berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU/VIII/2016 dan Perma nomor 4/2016 tertuang yang intinya bahwa permintaan pra peradilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan pra peradilan dan atas interupsi saya tersebut Hakim Tunggal meminta persetujuan kepada para pihak untuk menscorsing sidang selama 1 jam untuk menyusun putusan,”terang Rony yang pernah menjabat sebagai Kapolres Gorontalo Kota.
“Dan syukur Alhamdulillah tadi Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan pra peradilan pemohon sudah gugur, sidang ke 3 ini adalah sidang terkahir dari 7 kali sidang ,”jelas Rony.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam kesempatan lain menjelaskan bahwa gugatan pra peradilan TP pemilu yang terjadi merupakan kali pertama di Indonesia.
“Gugatan Praperadilan dengan obyek Perkara penetapan Tersangka dalam Tindak Pidana Pemilu yang terjadi di Gorontalo mungkin ini kali pertama di Indonesia. Pra peradilan ini sah saja diajukan oleh tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan karena fungsi dari pra peradilan adalah sebagai alat kontrol atas upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik termasuk dalam hal penetapan tersangka,agar tidak terjadi kesewenang-wenganan / abuse of power,”terang Wahyu.
“Dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim yang menyatakan permohonan pra peradilam pemphon sudah gugur, maka penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik sentra Gakkumdu Polres Gorontalo Kota adalah sah,”kata Wahyu.
“Dan perkara tersebut menurut keterangan dari Kabid Kum sudah mulai di sidangkan di pengadilan negeri kota Gorontalo,”sambung Wahyu.
Laporan : Femmy ES. Gubali
![]()




