12 Agustus 2026

Pembubaran Ormas Berafiliasi Premanisme Diatur dalam Undang-Undang, Kemenko Polkam RI Turun Tangan

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI) menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) berafiliasi premanisme yang membuat resah masyarakat dan melanggar hukum terancam dibubarkan. Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Irjen. Pol. Desman Sujaya Tarigan.

Desman mengungkapkan bahwa pembubaran ormas berafiliasi premanisme diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas. “Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63. Pelanggaran ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana,” jelasnya.

Jika ormas tersebut melanggar hukum, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional, pencabutan izin badan hukum, pembubaran, dan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani ormas yang berafiliasi dengan premanisme.

Kemenko Polhukam RI turun serta dalam penanganan pencegahan aksi premanisme tersebut dengan berkolaborasi dengan Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, dan stakeholder terkait. “Menkopolhukam mengapresiasi Forkopimda Sumut sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan narkoba dan ormas berafiliasi dengan premanisme,” kata Desman.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenpolhukam RI, Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut, dan stakeholder terkait. Dalam kesempatan tersebut, mereka membahas langkah-langkah strategis untuk menangani ormas berafiliasi premanisme dan narkoba di Provinsi Sumut.

Dengan adanya peraturan yang jelas tentang pembubaran ormas berafiliasi premanisme, diharapkan dapat mengurangi aksi premanisme dan meningkatkan keamanan masyarakat. Pemerintah juga diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap ormas yang berafiliasi dengan premanisme.

Kemenko Polhukam RI berkomitmen untuk terus menangani ormas berafiliasi premanisme dan meningkatkan keamanan masyarakat. Dengan kerja sama antara pemerintah dan stakeholder terkait, diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif.

Dalam menangani ormas berafiliasi premanisme, pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya premanisme dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan adanya upaya pemerintah dalam menangani ormas berafiliasi premanisme, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera. Pemerintah juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam menangani ormas berafiliasi premanisme.

Laporan : Liana Akoli 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!