16 Juni 2026

Pasangan Suami Istri di Flores Timur Diduga Rekrut PMI Secara Ilegal, Polisi Sedang Selidiki

0
image

Flores Timur – NTT – Baraberita.com -Aparat kepolisian di Flores Timur, bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur, tengah melakukan penyelidikan terhadap pasangan suami istri berinisial MNH dan ENB. Kedua tersangka diduga terlibat dalam perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara tidak sah di wilayah Larantuka, Flores Timur.

Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A Kalelado, menyampaikan bahwa penyelidikan bertujuan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pasangan tersebut dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang. Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan melalui Pelabuhan Larantuka.

“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Eliezer dalam keterangannya pada hari Kamis (29/01/2026).

Pasangan MNH dan ENB berhasil ditangkap pada tanggal 22 Januari 2026 pekan lalu di Pelabuhan Larantuka. Penangkapan dilakukan saat mereka tengah dalam proses memberangkatkan tujuh orang calon pekerja migran Indonesia menuju Malaysia dan Brunei Darussalam.

Ketujuh calon PMI tersebut diamankan saat hendak naik ke atas kapal yang akan berlayar meninggalkan pulau Flores. Para korban berasal dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Titehena dan Kecamatan Larantuka, antara lain Desa Serinuho, Desa Mokantarak, Desa Konting C, dan Desa Lewoluo.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, diketahui bahwa para korban direkrut oleh MNH dengan janji akan mendapatkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar daerah.

“Perekrutan dilakukan secara perorangan tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi,” ujar AKP Eliezer. Selain itu, para korban juga tidak diberikan kontrak kerja tertulis dan tidak mendapatkan penjelasan mengenai hak serta kewajiban mereka sebagai pekerja.

Sebelum berangkat, para calon PMI diminta untuk menyerahkan seluruh dokumen pribadi mereka, antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Nikah. Alasan yang diberikan oleh tersangka adalah untuk pengurusan administrasi kerja di tempat tujuan.

AKP Eliezer mengungkapkan lebih lanjut bahwa dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya adalah perempuan yang rencananya akan ditempatkan di Malaysia. Sedangkan tiga orang lainnya ditujukan untuk bekerja di Brunei Darussalam.

Selain menyampaikan perkembangan kasus, petugas kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah maupun luar negeri.

“Kewaspadaan perlu diberikan terutama pada tawaran yang tidak melalui prosedur resmi,” kata AKP Eliezer. Ia menegaskan bahwa masyarakat wajib memastikan bahwa proses perekrutan tenaga kerja dilakukan melalui instansi berwenang.

Selain itu, juga harus dipastikan bahwa perusahaan yang menangani penempatan tenaga kerja memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi diri dari potensi tindak pidana serta memastikan keamanan dan hak-hak sebagai pekerja migran.

Laporan : Monica Teguh 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!