Matangkan Kesiapan Reses DPRD, Sekwan Balikpapan Pimpin Langsung Rapat Pemantapan

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Jum’at, 02/06/2023. – Agar penyelenggaraan Reses Masa Sidang II tahun 2023 bagi seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan berjalan sesuai progres, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengadakan rapat persiapan pelaksanaan masa Reses.
Rapat digelar hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah.
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja, melalui rapat Badan Musyawarah yang telah diparipurnakan pada awal bulan Mei 2023.
Kegiatan Reses diatur dalam PP Nomor 25 tahun 2004, tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing masing, guna menyerap aspirasi masyarakat.
“Insha Allah Reses akan dilaksanakan selama 5 hari kerja, mulai tanggal 5 hingga 9 Juni 2023. Setiap Reses kita siapkan personil Setwan untuk mendampingi anggota DPRD selama Reses”, Ucap Arfiansyah yang akrab disapa Arfi, sambil tersenyum.
Rapat dihadiri lebih dari 90% personil Setwan yang dibagi menjadi 6 kelompok, berdasarkan jumlah daerah pemilihan, untuk mendampingi anggota Dewan.
“Untuk kali ini hanya 43 dari 45 anggota Dewan yang melaksanakan Reses, karena ada yang cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW)” tambah Arfi.
Tujuan rapat adalah dalam rangka kesiapan yang matang untuk memfasilitasi kegiatan Reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.
Pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana Reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK). Selama acara Reses, pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan Reses termasuk Narasumber dan peserta dari warga masyarakat yang hadir, membuat notulen, dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan Reses.
“Hasil Reses berupa kewajiban anggota DPRD, bahwa pasca Reses wajib membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input Pokir DPRD, pada APBD Perubahan TA 2023 melalui SIPD”, Arfi menutup pembicaraan dengan media.
Laporan : Yulsa Zena
![]()
