Mantan Kepala Sekolah di Kampar Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Puluhan Murid SD
Kampar — RIAU — Baraberita.com — Lebih dari 20 murid di salah satu sekolah dasar swasta di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah berinisial R (30).
Peristiwa ini baru diketahui para orang tua korban pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Salah satu orang tua berinisial W (36) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Sabtu, 20 September 2026.
Keterangan ini disampaikan melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, atas nama Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
“Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Hingga saat ini baru tiga orang melapor ke Polres Kampar, namun dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap lebih dari 20 muridnya,” ujar Kasat.
Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi setelah menerima laporan. Dari keterangan awal, pelapor mendapatkan informasi dari salah satu wali murid yang juga teman sekolah anaknya.
“Orang tua tersebut menyampaikan bahwa anaknya yang duduk di kelas tiga beserta beberapa temannya pernah dipegang bagian dadanya oleh Ustad R, mantan kepala sekolah,” jelas AKP I Gede.
Mendengar informasi tersebut, pelapor menanyakan langsung kepada anaknya. Korban kemudian mengakui bahwa Ustad R pernah mencium tangannya dan meletakkan tangan anak tersebut ke kemaluannya setiap kegiatan murojaah pagi, sejak anak duduk di kelas satu hingga kelas tiga SD.
“Ibu pelapor kemudian menanyakan kepada guru lainnya. Diketahui bukan hanya anaknya, melainkan beberapa murid lain juga menjadi korban kekerasan seksual,” terang Kasat.
Pada hari yang sama, tiga laporan terkait kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diterima pihak kepolisian. Penyelidikan segera dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa para orang tua dan korban.
Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, pada Kamis, 1 Oktober 2026, tim penyidik mulai melacak keberadaan pelaku. Kanit II Unit PPA, Aipda Syamsul Bahri, memperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 19.05 WIB, tim berhasil menangkap pelaku R di dekat perumahan tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya terhadap sekitar 20 murid. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu perbuatan yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Pihak kepolisian mengimbau korban lain yang belum melapor untuk datang ke Polres Kampar guna memberikan keterangan. “Pelaku kami jerat berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Laporan : Tanto Ribowo
