Operasi Nila Jaya 2026: Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 86 Kasus Narkotika, 122 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA — Baraberita.com — Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Kegiatan penindakan tersebut berlangsung selama rentang waktu 9 hingga 23 September 2026.
Sebanyak 122 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang dipimpin langsung jajaran kepolisian setempat. Langkah ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menyampaikan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh satuan yang berada di bawah komandonya. Upaya ini ditujukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (02/10/2026). Ia menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari dampak buruk narkotika menjadi prioritas utama.
Dari 122 tersangka yang diamankan, tercatat 109 orang berjenis kelamin laki-laki dan 13 orang berjenis kelamin perempuan. Pengelompokan ini dilakukan untuk memudahkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan peran yang diduga dilakukan, sebanyak 45 orang masuk dalam kategori pengedar. Sementara itu, 77 orang lainnya diduga bertindak sebagai pemakai barang bukti yang diamankan.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah besar barang bukti dari berbagai jenis narkotika. Terdapat 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, serta 25,29 gram tembakau sintetis.
Selain itu, petugas juga mengamankan 237 kartrid etomidate dan 92.844 butir obat golongan Daftar G. Seluruh barang bukti tersebut telah disita untuk keperluan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dari keseluruhan 86 kasus yang diungkap, Satuan Reserse Narkoba menangani 69 laporan polisi. Sisa sebanyak 17 perkara lainnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian sektor yang berada di wilayah binaan.
Pembagian penanganan perkara tersebut tersebar di lima kepolisian sektor. Polsek Tanah Abang menangani lima perkara, Johar Baru enam perkara, sedangkan Gambir, Menteng, dan Kemayoran masing-masing menangani dua perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengajak seluruh lapisan masyarakat turut serta dalam pencegahan peredaran narkotika. Pengawasan dalam lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah memutus jaringan pengedar sekaligus menjaga masyarakat tetap aman dari ancaman kerusakan akibat penyalahgunaan zat terlarang.
Laporan : Suprianto Ali
