29 Juli 2026

LSM LABRAK Kawal Proses Kasus Pemerkosaan Yang Dilakukan Mertua di Paguat Pohuwato

0
IMG_20221226_155731
Pohuwato – Gorontalo, Baraberita.com –   Senin, 26/12/2022 –   Kasus Perkosaan terhadap menantu oleh mertua yang terjadi di dusun Banjara, desa Bumbulan, kecamatan Paguat, kabupaten Pohuwato, provinsi Gorontalo, Kamis 21 Desember 2022 dikawal LSM LABRAK.
Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2022 jam 24.15 Wita, Mertua korban yang bernama Ramli Nento 56 tahun (ayah tiri suami korban) mengetuk pintu kamar menantunya Yus H. 28 tahun yang sedang tertidur pulas. Saat itu suami dan ibu mertua Yus (ibu kandung suami), sedang tidak di rumah, kemudian Yus membuka pintu kamarnya dan tiba tiba Ramli menodongkan pisau di leher dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya (memperkosa) menantunya,
Pada jam 02.00 Wita korban dalam kondisi lemah berusaha menggendong anaknya yang masih balita lari keluar rumah dan mendatangi Polsek Paguat melaporkan apa yang telah dialaminya.
Setelah menerima laporan tersebut pihak Polsek Paguat, Polres Pohuwato bergerak cepat, pukul 03.00 dini hari mencari pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga namun akhirnya bisa diringkus oleh pihak Kepolisian.
Setelah berjalannya waktu pada tanggal 25 desember 2022 tersangka sudah dibebaskan dengan alasan masih titipan dan suami korban pun tidak keberatan namun pihak keluarga korban tidak menerima jika pelaku dibebaskan dengan alasan keselamatan korban dan juga harga diri keluarga yang tercoreng akibat kasus ini.
Keluarga Korban menghubungi Ketua LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) Sonny Samoe, S.E, untuk minta pendampingan, Bung Sonny Samoe, bersedia mendampingi ke PPA Polres Pohuwuwato, Bung Sonny menyayangkan sikap suami korban dengan cepat menarik kasus ini, Bung Sonny mengecam perbuatan pelaku dan meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus Pemerkosaan dibawah ancaman senjata tajam tersebut, ” Kami dari LSM LABRAK kawal kasus ini sampai ke Pengadilan, saya menghimbau warga jika mengetahui kasus seperti ini jangan diam dan jangan takut melapor, hubungi kami Insya Allah kami siap.” Tutup Sonny
Kapolres Pohuwato AKBP. Joko Sukistiono, S.H., SIK., M.H menyampaikan kepada Korban dan keluarga Korban untuk bersabar menunggu proses gelar perkara dan akan dilakukan penahanan terhadap Tersangka.
Laporan : Stevani Syawal 
follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!