14 Februari 2025

Kurang 24 Jam, MA 21 Tahun Pelaku Curanmor di Mataram Diringkus Polisi

0
Screenshot_2024-07-01-07-21-59-36_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Mataram  – NTB – Baraberita.com –   Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA 21 tahun asal Ampenan berhasil diringkus pihak Kepolisian Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (29/06/2024).

“Penangkapan terhadap MA ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 dari korban bernama Syarifah Azza Azzizah asal Kabupaten Dompu,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama S.E., SIK., M.H., dalam keterangannya, Minggu (30/06/2024).

Penangkapan tersebut lanjutnya dilakukan tidak kurang dari 1 jam setelah kejadian, dimana kejadian tempat perkara di kos korban di wilayah Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Ampenan, kota Mataram.

Kompol Yogi menjelaskan terkait kronologi kejadian yakni korban pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 22.33 wita, tiba di kos dan selanjutnya memarkir sepeda motornya di garasi kos dalam keadaan tidak terkunci stang, setelah itu korban masuk ke dalam kamar kos untuk istirahat.

“Saat korban keluar dari dalam kamar kos, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang hilang di parkiran. Dengan kejadian tersebut korban merugi sekitar 16 juta rupiah,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Berdasarkan laporan itu Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti kurang dari satu jam. Terduga dengan barang bukti kemudian di bawa ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Laporan : Rajasani 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *