Diduga Ada Unsur Judi di Pasar Malam Gentuma, Pengawasan Aparat Dipertanyakan
GORONTALO UTARA – Baraberita.com – Praktisi hukum sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Cabang Gorontalo Utara (YLBHI Cab. Gorut), Tutun Suaib, SH, mengkritik keras penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Sepak Bola Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara. Ia menduga kegiatan yang dikemas sebagai hiburan tersebut justru dijadikan tempat berlangsungnya praktik perjudian secara terbuka.
“Semestinya pasar malam menjadi sarana hiburan yang sehat dan ruang untuk menopang perekonomian warga. Namun yang terjadi di Gentuma justru sebaliknya. Sejak awal dibuka, berbagai jenis permainan ketangkasan dioperasikan dan ramai dikunjungi. Setelah ditelusuri, diduga kuat terdapat sistem taruhan dan pemberian hadiah yang identik dengan praktik perjudian,” ujar Tutun Suaib saat diwawancarai, Kamis, 6 Juli 2026.
Menurutnya, permainan yang disajikan itu tidak lagi bersifat hiburan semata, melainkan telah mengarah pada sistem untung-rugi. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena berlangsung di ruang publik yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak.
“Ini bukan lagi sekadar hiburan biasa. Sudah ada unsur taruhan dan nilai tukar yang melibatkan keuntungan materi. Sangat disayangkan kegiatan seperti ini dibiarkan berjalan bebas di tempat yang seharusnya aman dan layak untuk dikunjungi seluruh warga,” tegasnya.
Desak Aparat Tegakkan Hukum
Tutun juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Gorontalo Utara dan Polsek Atinggola serta Polsek Gentuma Raya.
“Jika aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian ini terus dibiarkan, maka akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apalagi momen ini berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Polri ke-80,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama penyelenggaraan pasar malam seharusnya untuk mengangkat harkat ekonomi masyarakat, bukan dijadikan kedok untuk melancarkan praktik perjudian secara terbuka.
“Jika dugaan ini terbukti benar dan tidak ada tindakan penertiban, maka wajar masyarakat mempertanyakan kinerja pengawasan dari Polres Gorontalo Utara dan jajaran kepolisian setempat,” ujarnya.
Telah Langgar Ketentuan Hukum
Lebih lanjut, Tutun mengingatkan bahwa segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Pasal 426 dan Pasal 427.
Selain melanggar aturan hukum, keberadaan kegiatan tersebut juga dinilai membawa dampak sosial yang merugikan. Ia khawatir hal ini dapat meresahkan warga dan memberikan contoh buruk bagi generasi muda.
“Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh jenis permainan yang diduga mengandung unsur perjudian segera ditertibkan. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap izin penyelenggaraan pasar malam tersebut,” pungkasnya.
Ia juga menyarankan ke depannya, Polres Gorontalo Utara lebih selektif dan ketat dalam memberikan izin penyelenggaraan keramaian. Setiap kegiatan pasar malam harus diawasi secara intensif, dan pengelola wajib berkomitmen untuk tidak menyediakan sarana permainan yang mengandung unsur perjudian.
